PARBOABOA, Serang – PT Wika Serang-Panimbang telah mengumumkan rincian tarif untuk jalan tol Serang-Panimbang Seksi 1, yakni ruas tol Serang-Rangkasbitung.
Sebelumnya, jalan tol ini telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (16/11) dan mulai dibuka untuk umum keesokan harinya, Rabu (17/11). Jalan tol ini lantas digratiskan biayanya selama 14 hari ke depan.
Artinya, ruas tol Serang-Rangkasbitung sudah mulai menerapkan tarif barunya pada Kamis (2/12) besok. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).
Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang- Merak.
Pengumuman mengenai penetapan tarif untuk jalan tol ini telah disosialisasikan, salah satunya lewat akun media sosial Instagram resmi milik PT Wika Serang-Panimbang di @wikaserpan belum lama ini.
"Dengan penetapan tarif ini, maka pemberlakuan tarif ruas Serang-Rangkasbitung dan tarif integrasinya dengan Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan dalam waktu dekat," bunyi pengumuman akun resmi Wika Serang-Panimbang sebagaimana dikutip detikcom di Serang, Rabu (1/12).
Dari data yang dirilis, sejak dibuka untuk umum rata-rata volume kendaraan yang melintasi ruas tol Serang-Rangkasbitung mencapai angka 9.800 kendaraan, dengan puncak kepadatan pada akhir pekan.
Berikut detail tarif ruas tol tersebut dengan keberangkatan dari Gerbang Tol (GT) Cikupa.
GT Cikupa - GT Cikeusal
- Golongan I: Rp 34.000
- Golongan II: Rp 52.000
- Golongan III: Rp 52.000
- Golongan IV: Rp 68.500
- Golongan V: Rp 68.500
GT Cikupa - GT Tunjung Teja
- Golongan I: Rp 46.000
- Golongan II: Rp 70.500
- Golongan III: Rp 70.500
- Golongan IV: Rp 93.000
- Golongan V: Rp 93.000
GT Cikupa - GT Rangkasbitung
- Golongan I: Rp 59.000
- Golongan II: Rp 89.500
- Golongan III: Rp 89.500
- Golongan IV: Rp 118.500
- Golongan V: Rp 118.500
Pengumuman tarif ini pun menjadi perhatian komentar netizen. Di akun @faj**n.id misalnya mengaku terkejut dengan tarif ini karena kemahalan dan tidak masuk akal.
"Sebagai pengguna yang rutin minimal 2z dalam seminggu, ini mengejutkan dan mengecewakan. Tarif mahal, tidak masuk akal. Bukan karena kitanya yg miskin, justru harusnya negara hadir memang untuk menyelesaikan kesulitan dan kemiskinan. Peresmian sana sini padahal hanya ganti metode mempersulit. Ganti namanya jadi TOL KHUSUS ORANG KAYA," tulisnya.