Talak Adalah Menurut Hukum Islam: Pengertian, Rukun, Jenis dan Alasannya

Talak adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pemutusan ikatan pernikahan antara suami dan istri berdasarkan hukum Islam (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA – Pernikahan adalah ikatan suci antara dua individu yang berjanji untuk saling mencintai dan menghormati. Namun, dalam realitas kehidupan, terkadang hubungan pernikahan tidak berjalan sesuai harapan, maka opsi yang tersedia menghadapi situasi itu adalah talak.

Dalam agama Islam, talak menjadi topik yang memerlukan pemahaman yang mendalam. Talak adalah istilah yang digunakan dalam hukum Islam untuk merujuk pada perceraian atau pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri.

Talak adalah menurut Islam, istilah yang digunakan untuk menggambarkan pemutusan ikatan pernikahan antara suami dan istri berdasarkan hukum Islam. Istilah tersebut kerap kali dijumpai saat terjadi permasalahan dalam rumah tangga.

Mengutip buku Hadits Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan oleh Jamaluddin, talak berasal dari kata 'athlaqa-yuthliqu-itlaaq' artinya melepaskan atau meninggalkan.

Menurut ulama Sayyid Sabiq, talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Seorang suami yang mentalak istrinya harus mengucapkan ikrar talak.

Ikrar talak adalah pernyataan atau pengakuan suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menyatakan niat atau keinginan untuk mengucapkan talak atau melepaskan ikatan pernikahan dengan istri.

Nah, untuk memahami lebih mendalam tentang pengertian talak dan jenis-jenis talak. Berikut Parboaboa akan memberikan ulasannya secara lebih mendalam. Yuk, simak di bawah ini.

Pengertian Talak

Pengertian talak (Foto: Parboaboa/Ratni)

Dalam istilah fiqih, pengertian talak adalah melepaskan sebuah ikatan atau pelepasan ikatan dengan meggunakan kata-kata yang telah ditentukan.

Mengutip buku Hukum Perceraian oleh Muhammad Syaifuddin, secara bahasa talak berarti bebas atau lepas. Sedangkan secara istilah, talak adalah melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau sejenisnya.

Dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa talak termasuk dalam perkara yang dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan Ibnu Umar RA:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al Hakim dan beliau mengatakan shahih. Dalam Tafsir Al Munir, Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan meskipun talak adalah hal yang boleh dan mubah serta berada di tangan suami, namun ia mesti menjauhinya dan tidak melakukannya kecuali ketika adanya suatu hal yang mencapai tingkatan darurat atau hajat, harus dilakukan secara terpisah dan tidak boleh lebih dari satu talak sekaligus serta dilakukan ketika suasana hati dan pikiran dalam keadaan normal.

Hukum Talak

Hukum talak (Foto: Parboaboa/Ratni)

Dikutip dari buku Hadist Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Waiyat dan Peradilan, dikatakan mengenai hukum talak adalah mubah. Sebagaimana telah tertuang dalam surat At-Talaq ayat 1 dan surat Al-Baqarah ayat 236:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ

Bacaan latin: “Yā ayyuhan-nabiyyu iżā á¹­allaqtumun-nisā`a fa á¹­alliqụhunna li'iddatihinna wa aḥṣul-'iddah.”

Artinya: "Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu." (QS. At-Talaq:1)

Juga surah Al-Baqarah ayat 236, yang berbunyi:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ

Bacaan latin: “Lā junāḥa 'alaikum in á¹­allaqtumun-nisā`a.”

Artinya: "Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu." (QS. Al-Baqarah ayat 236)

Mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah perbuatan yang seharusnya dihindari, kecuali ada penyebab yang mengharuskannya.

Dalil yang dijadikan landasan adalah hadits Rasulullah SAW, "Allah melaknat orang yang tukang mencicipi dan mentalak."

Sedangkan ulama mazhab Syafi'i dan Maliki mengemukakan hukum talak adalah jaiz atau boleh, tetapi lebih baik untuk dihindari. Talak berarti tidak bersyukur atas nikmat yang diberi Allah SWT, yang mana pernikahan merupakan suatu nikmat dari-Nya.

Rukun Talak

Rukun talak (Foto: Parboaboa/Ratni)

Adapun rukun talak adalah sebagai berikut:

1. Suami adalah orang yang berhak menjatuhkan talak. Syaratnya adalah baligh, berakal, dan atas kehendak sendiri.

2. Istri adalah orang yang akan dijatuhi talak.

3. Menjatuhkan talak. Ada dua macam cara menjatuhkan talak, yaitu dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).

Cara sharih, yaitu ucapan talak dengan tidak memerlukan niat. Jika suami mentalak istri dengan cara ini, maka jatuhlah talaknya walaupun tidak berniat untuk mentalaknya. Contohnya: "Saya talak engkau!" atau "Saya cerai engkau". Cara kinayah, yaitu ucapan talak yang memerlukan niat. Jika suami mentalak istri dengan cara ini, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh.

Lafal dan bilangan talak. Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran. Bilangan talak maksimal tiga kali, yaitu talak satu dan talak dua masih diperbolehkan rujuk kembali sebelum habis masa iddahnya dan apabila masa iddahnya telah habis harus dilakukan akad nikah kembali. Sementara pada talak tiga suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya.

Jenis-jenis Talak

Jenis talak (Foto: Parboaboa/Ratni)

Berikut ini merupakan jenis-jenis talak yang harus dipahami umat muslim. Adapun jenis talak adalah sebagai berikut:

1. Jenis Talak Berdasarkan Waktu

Berdasarkan waktu jatuhnya, talak dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Talak Munajjaz atau Mu'Ajjal

Talak ini yang dijatuhkan pada saat ijab kabul diucapkan. Misalnya, Misalnya, ucapan seorang suami kepada istrinya, “Engkau telah ditalak,” atau “Engkau telah tertalak.”

Ungkapan ini berakibat jatuhnya talak pada saat itu pula selama suami yang mengucapkan termasuk orang yang dianggap sah menjatuhkan talak, dan istri yang ditalak termasuk orang yang sah dijatuhi talak.

  • Talak Mudhaf

Talak jenis ini adalah talak yang disandarkan tercapainya pada waktu yang akan datang.

Seperti ungkapan suami kepada istrinya,"Engkau tertalak pada awal bulan Ramadan." Dalam hal ini, talak suami kepada istrinya jatuh sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Sya'ban, bukan sejak dia mengucapkan. Namun, jika talak disandarkan pada waktu yang telah lalu, seperti "Engkau tertalak kemarin," maka talak tersebut menjadi talak munajjaz. Artinya, talak jatuh pada saat diucapkan, karena tidak mungkin menyandarkan sesuatu kepada waktu yang sudah terlewat, kecuali jika maksud dari perkataan tersebut adalah memberi tahu.

Demikian pula jika suami mengatakan, "Engkau tertalak sebelum mautku," maka talaknya menjadi talak munajjaz. Artinya, talak jatuh pada saat diucapkan karena sebelum kematian, seluruhnya adalah waktu untuk menjatuhkan talak.

  • Talak Mu'allaq

Talak ini juga dikenal sebagai talak ta'liq atau talak bersyarat. Talak ini merupakan talak yang ditentukan untuk terjadi di waktu yang akan datang. Umumnya menggunakan kata-kata "jika", "apabila", "kapan pun", dan sejenisnya.

Sebagai contoh, ungkapan suami kepada istrinya,

  • "Jika engkau masuk lagi rumah ini, maka engkau tertalak."
  • "Apabila engkau pergi ke rumah saudaramu, maka engkau tertalak."
  • "Jika engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak."
  • "Kapan pun engkau ngobrol lagi dengan si ini, maka talakku jatuh kepadamu."

2. Jenis Talak Berdasarkan Masa Iddah Istri

Berikut ini adalah talak berdasarkan masa iddah istri, yaitu sebagai berikut:

  • Talak Raji

Talak Raj'i adalah talak yang memungkinkan suami untuk rujuk tanpa perlu melakukan akad nikah lagi. Talak raj'i diberikan oleh suami kepada istrinya baik dalam perceraian pertama maupun kedua, dan suami berhak untuk rujuk kepada istri yang telah ditalak selama masih dalam masa iddah.

Talak Raj'i juga dikenal sebagai talak satu dan talak dua. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Talak Raj'i adalah talak pertama atau kedua.

Dalam talak ini, suami memiliki hak untuk merujuk kembali kepada istri selama istri masih dalam masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 229 yang artinya berbunyi:

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".

  • Talak Bain

Talak bain adalah talak yang dijatuhkan oleh suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Talak bain dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:

  • Talak Bain Sughra, yaitu talak yang dijatuhkan pada istri yang belum dicampuri dantalak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa iddah maupun sudah habis masa iddahnya.
  •  Talak Bain Kubro, yaitu talak yang diajtuhkansuami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan mantan istri kecuali dengan syarat:
  • Mantan istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
  • Mantan istri telah dicampuri oleh suami yang baru.
  • Mantan istri telah dicerai oleh suami yang baru.
  • Mantan istri telah selesai masa iddahnya setelah dicerai suami yang baru.

Alasan Jatuhnya Talak

Alasan jatuhnya talak (Foto: Parboaboa/Ratni)

Menurut hukum Islam, berikut ini adalah alasan jatuhny talak adalah sebagai berikut:

  • Ila'

Ila' yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina diucapkan empat kali, dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata, "Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta." Sementara itu, istri juga dapat menolak dengan sumpah empat kali, dan yang kelima dengan kata-kata, "Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar.

  • Dzihar

Dzihar adalah ucapan suami kepada istrinya yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti "Engkau seperti punggung ibuku." Ucapan ini mengandung makna bahwa suami tidak lagi tertarik kepada istrinya. Namun, jika suami memanggil istrinya dengan sebutan "Mama" atau "Ibu" dengan niat untuk menyatakan rasa sayang kepada istri, itu tidak termasuk dalam kategori Dzihar.

  • Khulu' (Talak Tebus)

Khulu' adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri memberikan imbalan kepada suami. Talak tebus biasanya terjadi karena inisiatif istri. Beberapa penyebab talak ini antara lain:

a. Istri merasa sangat membenci suaminya.

b. Suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istri.

c. Suami tidak mampu memenuhi kebahagiaan istri.

  • Fasakh

Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu, antara lain:

a. Rusaknya akad nikah, misalnya jika diketahui bahwa istri adalah mahram suami, salah satu suami/istri keluar dari agama Islam, atau salah satu suami/istri sebelumnya adalah seorang musyrik yang kemudian masuk Islam.

b. Rusaknya tujuan pernikahan, seperti adanya unsur penipuan dalam pernikahan, salah satu suami/istri menderita penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga, suami dinyatakan hilang, atau suami dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih.

Demikianlah penjelasan tentang talak yang harus diketahui oleh pasangan suami istri. Semoga infromasi ini dapat bermanfaat, namun bukan untuk dijalankan tetapi dapat dijadikan pengetahuan dan sebisa mungkin untuk dihindari.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS