Tak Hanya Mundur dari Jabatan, Komnas HAM Minta Ada Pertanggungjawaban Hukum Atas Tragedi Kanjuruhan

Suasana Unjuk Rasa suporter sepakbola Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di kawasan Stadiun Gelora Bung Karno, Jakarta. (Foto: Bisnis/Surya Dua Artha)

PARBOABOA Jakarta - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta pertanggung jawaban hukum terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Jangan lupa ini 135 orang meninggal dunia. Jadi harus ada pertanggungjawaban hukum terhadap kematian atau meninggalnya 135 orang dalam jumlah yang itu luar biasa," kata Taufan dalam koferensi pers di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (2/11/2022).

Menurut Taufan, pengunduran diri dari ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memang harus dilakukan, akan tetapi tetap harus ada pertanggungjawaban hukum terkait tragedi ini.

"Tidak bisa hanya orang diminta mundur atau membenahi organisasi, itu memang harus dilakukan. Tapi penegakan hukum penting karena kematian segitu banyak orang dan kerusakan, cedera yang jumlahnya masif harus ada pertanggungjawaban hukumnya," jelas Taufan.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan, PSSI selaku penyelenggara acara tersebut dinilai telah menyeleweng dari aturannya sendiri. Yang mana seharusnya kapasitas di dalam stadion tersebut hanya dapat menampung 38.054 orang, akan tetapi penjualan tiket tersebut ada sebanyak 42.516 tiket.

Dalam hal ini, Taufan juga meminta agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti dengan serius apa yang telah disampaikan Komnas HAM terkait pertanggungjawaban dari tragedi tersebut. 

"Kita berharap pihak kepolisian, Kapolri terutama memastikan rekomendasi ini dijalankan sebaik-baiknya. Sehingga kemudian ada keadilan kepada seluruh korban dan ada efek jera supaya tak terulang lagi peristiwa seperti ini. Tidak hanya di sepak bola, tapi di keramaian lain," pungkas Taufan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS