PARBOABOA, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Peraturan tersebut dikeluarkan pada 24 Oktober 2022. Tujuannya untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pokok dalam negeri.
Dalam Perpres itu, Jokowi mengatur Kesediaan Cadangan Pangan dalam negeri. Dalam pasal 3 poin kedua tercatat 11bahan pangan yang disediakan cadangannya bukan hanya Beras, tetapi juga Jagung, Kedelai, Bawang, Cabai, Daging Unggas, Telur Unggas, Daging Ruminansia, Gula Konsumsi, Minyak goreng dan Ikan.
"Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara," bunyi Perpres tersebut, dikutip Kamis (27/10/2022).
Pengusahaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah ini akan diberikan kepada bada usaha milik negara (BUMN), dalam hal ini Perum Bulog dan BUMN Pangan. Penugasan tersebut untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.
"Penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) akan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, untuk membuat target sasaran penyaluran CPP, dan target pengadaan.
Tujuan dari CPP ini dibuat untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejola harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.
Untuk tahap awal, pada Pasal 3 ayat 6 menyatakan, penyelenggaran CPP dilakukan untuk beras, jagung, dan kedelai. Kemudian penyelenggaran CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan.
Kemudian, pada pasal 13, tertulis bahwa pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam rangka pelaksanaan penugasan, pemerintah juga akan memberikan kompensasi atas semua biaya yang dikeluarkan oleh Perum Bulog atau BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.