PARBOABOA, Bali - Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan izin untuk wisatawan asing berkunjung ke Indonesia, terutama bagi yang ingin menghabiskan masa liburan di Bali. Namun pembukaan Bali untuk wisatawan dilakukan dengan pengawasan dan protokol kesehatan yang ketat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/10/2021) menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi para wisatawan sebelum memasuki daerah wisata. Berikut syarat lengkapnya:
1. Pengunjung berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen.
2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
3. Memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris dan selain bahasa negara asal.
4. Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
5. Memiliki bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
6. Mengunduh dan meng-install aplikasi PeduliLindungi.
Jika wisatawan berhasil memenuhi persyaratan dan diijinkan masuk ke Bali, masih ada sejumlah langkah yang harus dilakukan yaitu:
1. Mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Menjalani tes RT-PCR dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran. Mereka dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang telah dipesan sebelumnya.
3. Apabila hasil tes RT-PCR negatif, maka mereka dapat menjalani karantina.
4. Apabila hasil tes RT-PCR positif dan tanpa gejala, maka mereka harus diisolasi di akomodasi masing-masing.
5. Jika hasil tes RT-PCR positif dan bergejala, maka mereka wajib dikarantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.
6. Pelaku perjalanan yang hasil tesnya positif dapat menjalani tes RT-PCR pada hari kelima.
7. Jika hasil tes RT-PCR pada hari kelima negatif, mereka dapat melakukan aktivitas luar ruangan (karantina periode adaptasi).
8. Jika hasil tes RT-PCR pada hari kelima positif, mereka harus mengulang siklus karantina.
Saat ini masa karantina wisatawan dari luar negeri adalah 8 hari, namun pemerintah Indonesia sedang meninjau usulan untuk pemberlakuan 5 hari karantina.