PARBOABOA – Hari raya Idul Adha merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia. Pada hari tersebut, kita akan mengenang waktu Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya Nabi Ismail AS.
Kurban atau Qurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya juga disebutkan dalam Al Quran Surat Al Kautsar ayat 2, yang berbunyi:
Ùَصَلّ٠لÙرَبّÙÙƒÙŽ وَانْØَرْۗ
Artinya: Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
Sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian kepada Allah SWT, kita menyembelih hewan kurban sebagai bagian dari ibadah Idul Adha. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban.
Ada beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar bisa disembelih. Syarat-syarat tersebut penting untuk memastikan bahwa hewan yang disembelih mendatangkan manfaat dan nilai pahala.
Dalam pelaksanaannya, penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikan rupa, mulai dari waktu, tempat, jenis hewan yang akan dijadikan kurban, umur, kepada siapa daging kurban akan dibagikan, dan doa menyembelih hewan kurban.
Untuk memahami lebih jauh apa saja syarat hewan kurban, Parboaboa akan mengulas secara mendalam dalam artikel ini untuk Anda.
Syarat-syarat Hewan Kurban
ketgamb Syarat hewan kurban (Foto: Parboaboa/Ratni) #end
Hewan qurban memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk disembelih, adapun persyaratan tersebut dilakukan agar ibadah kurban menjadi sempurna
1. Jenis Hewan
Syarat pertama untuk hewan yang diperbolehkan sebagai kurban adalah bahimatul an’am atau hewan ternak yang telah ditentukan. Syarat ini diatur secara jelas dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surat Al-Hajj ayat ke-34, yang berbunyi:
ÙˆÙŽÙ„ÙÙƒÙلّ٠اÙمَّة٠جَعَلْنَا مَنْسَكًا لّÙيَذْكÙرÙوا اسْمَ اللّٰه٠عَلٰى مَا رَزَقَهÙمْ Ù…Ùّنْۢ بَهÙيْمَة٠الْاَنْعَامÙÛ— ÙَاÙلٰهÙÙƒÙمْ اÙلٰهٌ وَّاØÙدٌ Ùَلَهٗٓ اَسْلÙÙ…Ùوْاۗ وَبَشّÙر٠الْمÙخْبÙتÙيْنَ Û™
Artinya: Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),
Oleh karena itu, selain hewan yang telah disebutkan di atas, tidak boleh digunakan sebagai hewan kurban meskipun sebenarnya termasuk dalam kategori hewan ternak yang umum diternakkan seperti ayam, bebek, angsa, kelinci, dan jenis lainnya.
Selain itu, mayoritas ulama Islam telah sepakat bahwa jenis hewan untuk kurban harus jantan, sama dengan syarat hewan untuk aqiqah. Namun, terdapat juga pendapat yang berbeda dari Imam An-Nawawi yang disebutkan dalam kitab Al-MajmÅ«’ Syarḥ al-Muhadzzab bahwa jenis kelamin hewan kurban dapat berupa jantan maupun betina.
Pendapat kedua ini didasarkan pada sebuah hadist yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing, sedangkan untuk bayi laki-laki adalah dua kambing, dan tidak masalah apakah jenis kelaminnya jantan atau betina.
2. Umur Hewan
Selain jenis hewan, Islam juga mengatur mengenai syarat hewan kurban umur yang dipilih sebagai kurban. Kurban akan dianggap tidak sah jika umur hewan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai agama Islam.
Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar, yang mengatur tentang umur untuk hewan kurban.
ويجزئ Ùيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Berikut adalah daftar umur hewan kurban berdasarkan jenisnya:
- Unta harus berusia genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
- Syarat hewan kurban sapi genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
- Kambing genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
- Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh (atau gigi domba sudah berganti)
3. Kondisi Hewan
Syarat hewan kurban yang ketiga adalah berkaitan dengan kondisi hewan tersebut. Mulai dari kondisi fisik dan juga kesehatannya. Terkait hal tersebut, Islam mewajibkan bahwa hewan kurban harus dalam keadaan seperti berikut:
- Tidak cacat
Syarat hewan kurban adalah tidak boleh memilih hewan yang cacat, harus benar-benar sehat ketika disembelih.
- Tidak kurus
Syariat dalam Islam melarang memilih hewan yang kondisinya kurus, karena bisa saja menderita penyakit atau tidak tumbuh dengan baik.
- Tidak hamil
Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh dalam kondisi hamil, seberapapun usia kehamilannya.
- Milik pribadi
Syarat hewan kurban lainnya adalah harus milik sendiri. Hewan yang didapat dengan cara seperti berikut ini tidak boleh dikurbankan:
- Hewan dari hasil warisan
- Hewan kurban dari hasil pemberian atau hadiah
- Status kepemilikan hewan tidak jelas, misalnya sitaan, agunan atau digadai
- Hewan yang didapat dengan cara dirampas dari orang lain.
- Hewan yang tidak boleh dikurbankan apabila didapat dari uang hasil mencuri atau menipu.
4. Waktu Penyembelihan Hewan
Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak hari raya Idul Adha dan berakhir pada tanggal 13 Dzulhijjah, ketika matahari terbenam.
Meskipun demikian, terdapat pendapat lain dalam Mazhab Syafii yang menyatakan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari setelah hari raya Idul Adha.
5. Kurban dengan Urunan atau Patungan
Penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan secara individu atau 100% dari hasil keringat sendiri, tetapi bisa dilakukan secara bersamaan, patungan, atau rombongan dengan cara yang halal. Namun, ada aturan terkait jumlah peserta patungan hewan kurban, yaitu:
- Maksimal 10 orang jika hewan kurban yang disembelih adalah satu ekor unta.
- Paling banyak 7 orang jika hewan kurban yang disembelih adalah seekor sapi.
- Domba atau kambing, harus dikurbankan oleh perorangan/individu dan tidak boleh dilakukan secara patungan atau rombongan. Jumlah hewan kurban minimal adalah 1 ekor utuh.
Tips Memilih Hewan Kurban
ketgamb Tips memilih hewan kurban (Foto: Parboaboa/Ratni) #end
Selain memahami syarat hewan kurban, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara yang tepat dalam memilih hewan kurban tersebut. Adapun tipsnya sebagai berikut:
1. Perhatikan umur hewan
Hewan kurban yang tepat adalah yang cukup usia untuk disembelih. Seperti yang sudah disebutkan tadi, untuk kambing dan domba adalah 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau 22 bulan. Ada baiknya kamu menanyakan catatan usia hewan di tempat kamu membelinya.
2. Nafsu Makan Baik
Saat memilih hewan kurban di tempat penjualan hewan, sebaiknya perhatikan selera makannya karena hal ini menjadi indikator kesehatannya. Hewan yang sehat biasanya memiliki selera makan yang baik, bulu yang tidak kusam, dan terlihat lincah. Namun, jika hewan terlihat lesu, lebih banyak duduk diam atau berdiri sempoyongan, dan tidak bersemangat makan, hal ini bisa menjadi tanda bahwa hewan tersebut tidak dalam keadaan yang sehat.
3. Perhatikan Lokasi Pembelian
Lokasi tempat juga perlu diperhatikan karena erat hubungannya dengan kondisi hewan yang dijual. Jika lokasinya berada di area yang cukup dekat dengan limbah pabrik, pembuangan sampah, atau tempat-tempat jenis lain yang kira-kira mengandung bahan berbahaya, maka sebaiknya pilih tempat penjualan lain.
Hal ini karena potensi hewan tercemar bakteri atau penyakit karena kondisi di sekitar yang tidak sehat sangat besar. Lokasi penjualan hewan kurban yang baik pastinya bersih dari polusi, sampah, limbah, dan lingkungannya terawat.
4. Cek Fisik Secara Teliti
Tips yang terakhir adalah Sebaiknya melakukan pengecekan fisik hewan sebelum membeli agar tidak salah pilih. Cek setiap bagian tubuhnya mulai dari kaki hingga kepala untuk melihat apakah terdapat luka atau lebam di kulit. Selain memastikan tidak ada cacat, perlu juga memperhatikan luka atau lebam sebagai tanda bahwa hewan tersebut tidak mendapat siksaan dari pemelihara atau penjualnya.
Dalam Islam telah diterangkan bawah ketika akan melaksanakan ibadah qurban, harus memenuhi syarat hewan kurban seperti yang telah dijelaskan di atas. Dengan memahaminya, diharapkan pelaksanaan ibadah di momen Idul Adha ini memberikan manfaat kepada masyarata.
Editor: Lamsari Gulo