PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah menggelontorkan bantuan langsung tunai berupa subsidi gaji (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang bergaji dibawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini dicairkan dengan menyasar 8,8 juta pekerja, dimana pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika bantuan ini merupakan bantuan yang dicairkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah bayang-bayang kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja," kata Airlangga, Selasa (5/4).
Syarat Menjadi Penerima BSU
BLT subsidi gaji merupakan program perlindungan sosial yang sudah diberikan sejak tahun lalu. Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, ada beberapa syarat untuk menjadi penerima BSU ini, yaitu:
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Penerima BSU 2022 diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Daftar
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Daftar Bantuan Sosial yang akan Segera Cair
Selain subsidi upah, ada beberapa bantuan sosial lainnya yang akan cair di tahun ini, salah satunya adalah Kartu Sembako yang akan diberikan kepada 18,8 juta penerima. Kemudian tambahan 2 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, sebelumnya sudah diumumkan jika pemerintah akan menggelontorkan bantuan langsung tunai minyak goreng sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta PKL yang berjualan makanan gorengan. Bantuan akan diberikan secara sekaligus tiga bulan dengan total Rp 300 ribu per penerima.
Selain melanjutkan program bantuan yang sudah ada, pemerintah juga menyiapkan program bantuan lain. Misalnya, bantuan untuk usaha mikro sebesar Rp 600 ribu per penerima kepada 12 juta penerima. Namun bantuan ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.