PARBOABOA, Jakarta - Perhatian masyarakat Indonesia masih tertuju pada dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai 271,06 triliun.
Kasus yang menyeret Harvey Moeis (HM), suami pesohor tanah air, Sandra Dewi ini pertama kali dibongkar oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
Peran HM, berdasarkan penuturan Kuntadi, bermula ketika pada tahun 2018 lalu ia menghubungi Direktur PT Timah yang saat itu dijabat oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Selaku perwakilan salah satu badan usaha, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), HM disinyalir meminta MRPT agar menganulir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah yang berlokasi di Bangka Belitung.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan, agenda HM akhirnya lolos. Sejak saat itu, muncul kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Kuntadi menerangkan, kesepakatan ini selanjutnya dimanfaatkan oleh HM untuk mengkondisikan beberapa perusahan smelter, seperti PT SIP, CV CIP, PT SBS dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Sebagai imbalannya, HM meminta beberapa perusahaan di atas menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk usahanya. Uang itu lalu diterima HM dan beberapa orang lainnya.
Pihak Kejaksaan menduga, uang tersebut diterima HM dengan disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility, disalurkan melalui perusahaan QSE dan difasilitasi oleh selebgram Helena Lim.
Atas perbuatannya, HM kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, jo pasal 18 UU Tipikor, jo pasal 22 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Crazy Rich PIK, Helena Lim dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 56 KUHP.
Sosok RBS
Di tengah menguatnya nama HM dalam kasus korupsi tata niaga timah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkap keterlibatan sosok lain yaitu RBS, seorang yang diduga sebagai penikmat utama mega korupsi tersebut.
Namun begitu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman belum secara tegas mengaitkan itu dengan Robert Bonosusatya, pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangannya oleh Kejaksaan karena punya keterkaitan dengan PT RBT.
"RBS saya belum tentu sama dengan orang yang diperiksa kemarin di Kejaksaan Agung," kata Boyamin kepada Parboaboa, Kamis (4/4/2024).
"Belum tentu, bisa ia bisa bukan. Saya kan tidak punya kewenangan untuk mengatakan orang itu. Saya kan menghormati asas praduga tak bersalah," tambahnya.
Kata Boyamin, RBS yang dia maksud diduga menginisiasi pendirian perusahaan dan bersekongkol dengan oknum PT Timah untuk untuk melakukan tindak pidana atau penyimpangan.
Penyimpangan itu dilakukan mulai dari mark up biaya smelter dan pengoperasian tambang ilegal di lahan PT Timah.
Di sana ada semacam manipulasi, seakan-akan, "oknum-oknum yang nakal mencuri di tempatnya sendiri sehingga merugikan PT Timah secara badan hukum maupun sebagai milik negara."
Robert Bonosusatya sendiri telah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung yaitu, pada Senin (1/4/2024) dan pemeriksaan kedua, pada Rabu, (3/4/2024).
Namun dari dua kali pemeriksaan itu, status dia belum bisa dipastikan keterkaitannya dengan kasus korupsi tata niaga timah yang saat ini berhasil menetapkan belasan tersangka.
Lantas, MAKI mengirim somasi ke Kejaksaan agar segera menetapkan RBS sebagai tersangka. Mereka mengaku memegang bukti kuat mengenai keterlibatan sang bos besar.
Bahkan Boyamin berjanji akan melakukan gugatan praperadilan sebulan dari sekarang dengan melihat perkembangan kasus ini.
Boyamin sebenarnya telah berusaha menyerahkan beberapa dokumen pendukung yang dimiliki, tapi berhubung gedung pidana khusus Kejaksaan sedang direnovasi dan ada beberapa pemeriksaan lain, penyerahan sejumlah bukti tersebut ditangguhkan.
"Saya tahu diri untuk tidak terlalu jauh melampaui wewenang saya, kesannya mengintervensi makanya belum saya serahkan kemarin," kata dia.
Mudah-mudahan, bukti bukti tersebut bisa segera diserahkan dalam keadaan kondusif, sehingga "bisa saya jelaskan kepada penyidik kira-kira rangkaiannya begini."
Boyamin menambahkan, dia mengantongi beberapa dokumen yang menunjukkan orang yang sama punya perusahaan tambang lain di Kalimantan.
Ia mengatakan, "ini bukti petunjuk lah kira-kira secara hukumnya begitu."
Harapan ada di Kejaksaan Agung
Boyamin mengatakan, Kejagung akan mudah membongkar kasus ini mengingat lembaga tersebut punya track record positif mengungkap kasus-kasus besar lain.
Apalagi dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka aliran dananya akan diketahui mengalir ke siapa-siapa saja.
Mengingat Kejagung sudah ahli dalam beberapa kasus-kasus besar, ia menegaskan, "nah ini kan seperti memutar kaset rusak sebenarnya, untuk melakukan pelacakan aliran uangnya ke mana saja."
Ia berharap Kejagung akan on the track dan lurus, sehingga tata kelola tambang timah akan menjadi lebih baik, terjadi penguatan lembaga dan hak negara akan dibayar.
Ia menerangkan, pada prinsipnya orang boleh bekerja dan memperoleh keuntungan, "tetapi harus secara wajar dan benar."
Dalam kasus PT timah, ia melihat peran besar makelar mengeruk keuntungan gede tanpa memikirkan feadback nya untuk negara.
Sebelumnya Robert Bonosusatya irit bicara usai diperiksa oleh Kejagung. Ia hanya mengatakan, dirinya diperiksa selama 9 jam, serta menegaskan, kehadirannya sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara.
"Saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," tegasnya.
Terkait materi pemeriksaan, ia minta untuk menanyakan langsung ke penyidik. "Tanya ke penyidik, ya," imbuhnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Robert dilakukan guna mengungkap terang benderang dugaan peristiwa pidana tata niaga timah.
"Maka pada hari ini kami memeriksa saudara RBS selaku saksi," tegasnya.
Urgensi UU perampasan aset
Pakar Hukum, Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengapresiasi langkah Kejagung merampas aset milik HM dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Seperti diketahui, selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, beberapa harta dia juga disita.
Selama ini kata Mularwan, penyitaan aset tersangka korupsi tidak maksimal karena UU perampasan aset tak kunjung disahkan.
Sebab jika hanya mengandalkan UU TPPU, aparat dalam hal ini Kejagung akan kesulitan mengembalikan kerugian negara.
Karena itu, kasus korupsi tata niaga timah yang menersangkakan belasan orang harus mendorong pemangku kepentingan untuk segera mengesahkan UU perampasan aset.
Kata Mulawarman, dalam kasus korupsi, selain kerugian keuangan negara, valuasi ekonomi akibat dampak korupsi juga mesti dihitung.
Namun begitu, pengesahan UU perampasan aset ini tidak semudah dibayangkan karena besarnya pengaruh penguasa partai politik.
Hal ini pernah diungkapkan oleh anggota DPR RI, Bambang Pacul saat RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tahun 2023 lalu.
Ia menyatakan pesimismenya terkait usulan pengesahan UU tersebut di ruang sidang karena keputusan sesungguhnya berada di tangan Ketua Umum Partai Politik.
"Lobinya jangan di sini pak, ini Korea-Korea nurutnya sama bos masing-masing," kata Bambang menanggapi usulan Mahfud MD, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Perampasan TPPU yang saat itu mengusulkan pengesahan RUU perampasan aset.
Bahkan sebagai kader PDIP, ia secara gamblang menegaskan dirinya yang juga selalu menuruti perintah sang Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri dalam mengambil setiap keputusan penting di senayan.
Hal ini memberi pesan penting, pengesahan RUU perampasan aset memang membutuhkan political will yang kuat seluruh elemen bangsa terutama elit-elit partai politik.
Editor: Gregorius Agung