PARBOABOA, Balikpapan – Sopir truk tronton dengan nomor polisi KT 8534 AJ, MA (47) telah menjalani pemeriksaan usai menyebabkan kecelakaan maut di lampu merah, Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1) sekitar pukul 06.19 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 4 orang meninggal dunia, satu orang kritis dan 30 orang lainnya mengalami luka berat hingga ringan. Kecelakaan ini juga melibatkan 21 kendaraan yang terdiri dari 6 mobil, 14 motor dan truk tronton yang menjadi pemicu kecelakaan.
MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai menjadi pemeriksaan. Ia dijerat pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Namun, MA dipastikan bakal mendapat tambahan hukuman karena terbukti memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu terungkap saat pihak kepolisian mendalami tersangka.
"Jadi ada temuan baru bahwa setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita coba melihat secara fisik SIM yang dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Rabu (26/1).
Saat meneliti SIM milik MA, polisi menemukan kejanggalan yang memuat golongan SIM yang bertuliskan B2. Ternyata, MA memanipulasi SIM-nya dari golongan A menjadi B2.
"Dia menempel sendiri, itu pengakuan tersangka. Setelah dikupas, ditempel dengan tulisan B2," jelasnya.
Tak berhenti disitu, nomor registrasi SIM milik MA kemudian dipastikan melalui database yang berada di Satpas Polresta Balikpapan. Benar saja, milik MA tertulis golongan A.
"Jadi kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri bahwa pelaku ini akan kita kenakan dengan Pasal 263 KUHP," pungkasnya.