PARBOABOA, Tebing Tinggi - Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut), Paik alias Pai (37), warga Dusun II Asrama Pekan Bandar Khalipah Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu didalam bungkus rokok.
Kasi Humas AKP. Agus Arianto melakukan penagkapan terhadap pelaku pada Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 14.00 wib, di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat (2/12/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Diketahui, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, yang pendidikan tidak tamat SD merupakan warga Dusun II Asrama Pekan Bandar Khalipah Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai.
Saat personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di dalam rumah pelaku.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam.
Dari tangan pelaku terdapat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,15 gram dan berat bersih (Netto) 0,04 gram,1 (satu) buah pipet runcing, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo berserta Uang tunai sebesar Rp370 ribu (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya. Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan akan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kasi Humas AKP.Agus Arianto.