PARBOABOA Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua pekan. Hal ini dikarenakan pihak penggugat I dan Presiden Jokowi belum memberikan surat kuasa resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Dalam sidang ini, diketahui Jokowi sebagai tergugat I tidak menghadiri sidang dikarenakan belum ada surat kuasa terhadap pihak jaksa pengacara negara.
"Jadi untuk persidangan hari ini, pihak penggugat hadir, pihak tergugat II, III, IV hadir. Nanti tergugat I akan kami panggil kembali resmi," kata ketua majelis hakim Heneng Pujadi di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Diketahui sebelumnya, Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) mendaftarkan gugatan kepada Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dan berikut ini petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), & sekolah menengah atas (SMA)
3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Dalam sidang ini, pelapor diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Eggi Sudjana, Djudju Purwantoro, dan Yasin Hasan. Sementara itu, pihak tergugat I Jokowi diwakili jaksa pengacara negara pada Jampidum Kejaksaan Agung.
"Kami di sini hadir jaksa pengacara negara pada Jamdatun (Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha) Kejagung hadir di sini mewakili penggugat satu. Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa substitusi sehingga saya mohon majelis hakim dapat menghadirkan kembali pada sidang berikutnya. Demikian, Majelis," kata pengacara negara Kejagung.
Sementara itu pihak tergugat II KPU RI, tergugat III MPR, dan tergugat IV Kemendikbud Ristek hadir diwakili kuasa hukumnya. Namun sidang tersebut ditunda oleh hakim lantaran pihak tergugat I Jokowi dianggap tidak hadir karena belum ada surat kuasa terhadap pihak jaksa pengacara negara.