Pematangsiantar, Sumatera Utara. Seorang penagih hutang (Debt Collector) berinisial GS (40) yang bekerja di salah satu perusahaan leasing di Kota Pematangsiantar diamankan polisi setelah rekannya S (52) warga Kota Binjai terlebih dahulu diciduk polisi.
Personel polisi Polres Pemtangsiantar bekrjasama dengan
Polres Aceh Utara berhasil memburu pelaku yang sempat melarikan diri . Setalah
diamankan, GS dan S langsung diboyong ke Mapolres Pematangisiantar guna
dimintai keterangan di ruang unit IB Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Sementara barang bukti yaitu satu unit Mobil Toyota Avanza berwarna
putih diketahui telah dijual ke pihak lain dan masih dalam pencarian.
Kepada polisi, S mengaku menjual mobil kepada GS sekitar 6 bulan
lalu seharga Rp.33 Juta.
"GS yang membeli dan meyerahkan uang 33 juta rupiah kepada
saya, Mereka bertiga datang ke Binjai menemui saya di Binjai untuk menjemput
mobil.” kata S saat ditanya wartawan.
Sementara GS mengaku bahwa mobil Toyota Avanza berrwarna putih yang dijemputnya dari kota Binjai setelah dibeli dari pelaku S, langsung diberikan kepada temannya yang berisnial N. Setelah itu keberadaan mobil tidak diketahui lagi dimana.
“Sama si Nardo mobilnya. Saya yang menyerahkan uang dan
membawa mobil dari kota Binjai” ungkap GS.
Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya saat dimintai keterangan menjelaskan, kasus ini
sepenuhnya kewenangan pihak Polres Aceh Utara. Sedangkan pihaknya hanya
membantu penangkapan, hal ini sehubungan salah satu penadahnya GS adalah warga
yang beralamat di Kota Siantar.
“Ada dua orang pelaku utamanya yang sudah ditangkap. Jadi keberadaan
mobil diketahui sudah dijual di Kota Pematangsiantar, makanya kita perlu membantu
mengamankan GS, Sebut Rusdi (12/07).