Seorang Debt Collector Diringkus Polisi Karena Menjadi Penadah Mobil

Pelaku saat diperiksa di Polres Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Sumatera Utara. Seorang penagih hutang (Debt Collector) berinisial GS (40) yang bekerja di salah satu perusahaan leasing di Kota Pematangsiantar diamankan polisi setelah rekannya S (52) warga Kota Binjai terlebih dahulu diciduk polisi.

Personel polisi Polres Pemtangsiantar bekrjasama dengan Polres Aceh Utara berhasil memburu pelaku yang sempat melarikan diri . Setalah diamankan, GS dan S langsung diboyong ke Mapolres Pematangisiantar guna dimintai keterangan di ruang unit IB Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Sementara barang bukti yaitu satu unit Mobil Toyota Avanza berwarna putih diketahui telah dijual ke pihak lain dan masih dalam pencarian.

Kepada polisi, S mengaku menjual mobil kepada GS sekitar 6 bulan lalu seharga Rp.33 Juta.

"GS yang membeli dan meyerahkan uang 33 juta rupiah kepada saya, Mereka bertiga datang ke Binjai menemui saya di Binjai untuk menjemput mobil.” kata S saat ditanya wartawan.

Sementara GS mengaku bahwa mobil Toyota Avanza berrwarna putih yang dijemputnya dari kota Binjai setelah dibeli dari pelaku S, langsung diberikan kepada temannya yang berisnial N. Setelah itu keberadaan mobil tidak diketahui lagi dimana.

“Sama si Nardo mobilnya. Saya yang menyerahkan uang dan membawa mobil dari kota Binjai” ungkap GS.

Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya saat dimintai keterangan menjelaskan, kasus ini sepenuhnya kewenangan pihak Polres Aceh Utara. Sedangkan pihaknya hanya membantu penangkapan, hal ini sehubungan salah satu penadahnya GS adalah warga yang beralamat di Kota Siantar.

“Ada dua orang pelaku utamanya yang sudah ditangkap. Jadi keberadaan mobil diketahui sudah dijual di Kota Pematangsiantar, makanya kita perlu membantu mengamankan GS, Sebut Rusdi (12/07).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS