PARBOABOA, Jakarta - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset milik obligor BLBI Trijono Gondokusomo pada Kamis (16/6).
Penyitaan ini dilakukan karena Trijono Gondokusomo merupakan salah satu Obligor BLBI, yang memiliki utang kepada negara sebesar Rp5,38 triliun.
Utang tersebut merupakan bantuan yang diberikan Bank Indonesia untuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.
Penyitaan aset dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta atas tanah seluas 80.440 meter persegi, yang terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Kamis (16/6).
Selanjutnya, aset yang disita tersebut akan dijual/dilelang secara terbuka melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan digunakan untuk pembayaran utang BLBI Trijono Gondokusomo.
Lebih lanjut, Rionald mengatakan, penyitaan aset ini merupakan upaya berkelanjutan yang dilakukan Satgas BLBI demi memastikan pengembalian hak tagih negara dari para pengemplang utang, yang enggan untuk membayarkan kewajibannya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," paparnya.
Berbeda dengan Trijono Gondokusomo, Sjamsul Nursalim, pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, justru melakukan pelunasan utang kepada negara.
Pada Rabu (15/6), Sjamsul Nursalim menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp367,72 miliar.
Sjamsul Nursalim tercatat mempunyai utang sebesar Rp470,65 miliar. Namun utangnya telah dinyatakan lunas, karena sebelumnya dia telah melakukan pembayaran pada 11, 17, dan 18 November 2021 sebesar Rp150 miliar.
Tak hanya membayar keseluruhan utangnya, Sjamsul Nursalim juga telah melunasi biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.