Winda | Islam | 26-08-2023
PARBOABOA - Pengenalan mengenai konsep hukum keringanan dalam praktik agama Islam merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh umat Muslim.
Rukhsah artinya salah satu prinsip yang memperlihatkan kebijaksanaan dan fleksibilitas dalam menjalankan ibadah dan ajaran agama, terutama dalam situasi tertentu di mana kondisi sulit atau keadaan darurat mungkin terjadi.
Dalam ajaran Islam, kepatuhan terhadap ibadah merupakan kewajiban, namun Allah SWT juga telah memberikan keringanan kepada umat-Nya dalam bentuk hukuman.
Dilansir dari laman islam.nu, rukhsah artinya hukum yang ditetapkan oleh Allah dan berdasarkan pada keadaan yang mengharuskan, dibangun untuk memenuhi kebutuhan individu sambil tetap mempertahankan prinsip hukum asal yang berlaku.
Meskipun begitu, tidak berarti seseorang bebas melakukan ibadah utama sesuai keinginan pribadi. Rukhsah artinya tidak dimaksudkan untuk berperilaku sewenang-wenang, berdosa, atau bahkan melemahkan hukum yang sudah diringankan.
Sebaliknya, rukhsah adalah untuk mengatasi kesulitan dan memberikan kelonggaran hingga situasi membaik.
Seorang Muslim dapat memilih mengikuti hukum asal atau (keringanan). Tetapi bukan berarti minta Allah tidak berlakukan kewajiban, ajaran Nabi Muhammad SAW tetap menjadi pedoman.
Prinsip hukum rukhsah artinya, al-ibahah (dibolehkan), hanya berlaku saat situasi terpaksa. Jika situasi berubah, tunduk pada hukum asal (azimah) lagi. Agar kamu tidak keliru memahami apa itu rukhsah, mari simak artikel Parboaboa berikut ini.
Dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1, karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (2017: 215), terdapat definisi rukhsah artinya sebagai berikut:
Menurut pandangan Abu Zahrah: Rukhsah artinya ketentuan yang diberlakukan karena adanya kondisi yang memungkinkan perbedaan dari hukum asalnya. Berikut ayatnya yang berbunyi:
والرخصة ما شرعت بسبب قيام مسوغ لتخل٠الØكم الأصلي
(Imam Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, [Kairo, Darul Fikr Al-Arabi: 2012 M/1433 H], halaman 51).
Menurut pendapat Sulaiman Al-Asyqar: Rukhsah adalah hukum yang berlaku untuk suatu tindakan karena adanya uzur tertentu, sebagai pengecualian dari azimah (hukum asal), seperti diperbolehkannya qashar (mengqashar) shalat bagi musafir, penghapusan puasa bagi musafir di bulan Ramadhan, penghapusan puasa Ramadhan bagi orang sakit, dan izin makan daging bangkai secara terpaksa. Berikut ayatnya yang berbunyi:
والرخصة هي الØكم الوارد على Ùعل لأجل العذر استثناء من العزيمة كقصر المساÙر للصلاة وإÙطاره ÙÙŠ رمضان وإÙطار المريض المقيم وأكل المضطر للميتة
(Syekh Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Al-Wadhih fi Ushulil Fiqh, [Kairo, Darus Salam: 2018 M/1439 H], halaman 57).
Menurut Ali Jum’ah: Rukhsah artinya mempermudah dan meringankan dalam suatu urusan. Dalam istilah, rukhsah adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan bukti yang berbeda dari dalil syar'i karena pertimbangan uzur mukallaf. Berikut ayatnya yang berbunyi:
الرخصة ÙÙŠ اللغة التيسير ÙÙŠ الأمر والتسهيل Ùيه يقال رخص ÙÙŠ الأمر إذا يسره. ÙˆÙÙŠ Ø§Ù„Ø§ØµØ·Ù„Ø§Ø Ø§Ù„Øكم الثابت بدليل على خلا٠الدليل الشرعي لأعذار العباد
(Berdasarkan buku "Al-Hukm al-Syar'i 'inda al-Usuliyin" oleh Syekh Ali Jum’ah Muhammad, diterbitkan di Kairo oleh Darus Salam pada tahun 2013 M/1434 H, halaman 78).
Terbagi menjadi dua jenis rukhsah artinya:
Hal ini juga diberlakukan dalam melaksanakan ibadah utama, termasuk:
Selain itu, juga diberikan kepada mereka yang sedang bepergian. Mereka dapat menggabung atau mempersingkat shalat mereka. Kemudahan ini diberikan kepada musafir yang bepergian dengan niat yang baik dan sesuai dengan aturan agama. Lalu, bagaimana jika ingin menerapkan rukhsah dalam puasa?
Seperti halnya shalat, Allah memberikan kemudahan dalam meninggalkan puasa bagi mereka yang bepergian, orang sakit, wanita yang sedang haid atau nifas, wanita hamil atau menyusui, dan orang tua yang tidak lagi mampu menjalankan ibadah puasa. Mereka dapat mengganti rukhsah dalam puasa yang ditinggalkan di hari lain atau membayar fidyah (bagi mereka yang tetap tidak mampu meskipun menggantinya di hari lain).Selain itu rukhsah artinya:
Untuk mempermudahnya, zakat juga dapat dibayarkan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok tertentu. Selain itu, seseorang juga dapat meminta orang lain untuk membayarkan zakatnya atas nama mereka.
Dikutip dari karya buku Panduan Shalat yang Lengkap, yang ditulis oleh Ust. M. Khalilurrahman al-Mahfani dan Ust. Aburrahim Hamdi, berikut adalah beberapa syarat hukum keringanan dalam shalat:
Dalam situasi haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah, diizinkan untuk menggabungkan dan memendekkan shalat. Beberapa ulama mengijinkan hanya memendekkan, misalnya hanya dua rakaat di Mina berdasarkan hadits dari Ibnu Umar dan Abdurrahman bin Yazid. Namun, pandangan lain membolehkan menggabungkan dan memendekkan, mengacu pada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi melakukan shalat secara berjamaah selama 10 hari haji di Makkah, termasuk dua rakaat dua rakaat hingga kembali ke Madinah, sesuai dengan hadits dari Anas.
Jamak taqdim (mendahulukan waktu shalat) dilakukan dengan menggabungkan shalat Dzuhur dan Ashar pada waktu Dzuhur ketika berada di Arafah. Sedangkan jamak takhir (mengakhirkan waktu shalat) dilakukan dengan menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Isya ketika berada di Muzdalifah.
Dalam shalat saat hujan lebat, ada hukum islam yang dijelaskan dalam hadits: "Sesungguhnya Nabi pernah menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan lebat." (HR. Bukhari) yang berbunyi:
أنَّ النَّبÙيّ٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرÙب٠وَالْعÙشَاء٠ÙÙÙŠ لَيْلَة٠مَطÙيرَةÙ. (رواه البخاري).
Ada keringanan dalam shalat jika seseorang memiliki keperluan yang sangat mendesak, asalkan ini bukan menjadi kebiasaan. Prinsip ini diilustrasikan oleh hadits berikut:
عَن٠ابْن٠عَبَّاس٠قَالَ جَمَعَ رَسÙوْل٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ بَيْنَ الظّÙهْر٠وَالْعَصْر٠وَالْمَغْرÙب٠وَالْعÙشَاء٠بÙالْمَدÙينَة٠ÙÙÙŠ غَيْر٠خَوْÙ٠وَلَا مَطَرÙ. Ù‚Ùيْلَ لَابْن٠عَبَّاس٠لÙÙ…ÙŽ Ùَعَلَ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ قَالَ كَيْ لَا ÙŠÙخْرÙجَ Ø£ÙمَّتَهÙ. (رواه مسلم).
"Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi pernah menggabungkan salat Dzuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya di Madinah, tanpa alasan ketakutan atau hujan. Ketika ditanya mengapa Nabi berbuat demikian, Ibnu Abbas menjawab bahwa ini dilakukan agar tidak memberatkan umatnya." (HR. Muslim)
Rasulullah SAW pernah menyampaikan: "Akan hancur orang-orang yang berlebihan dan fanatik tanpa alasan yang tepat." Nabi bahkan mengulanginya sebanyak tiga kali. (HR. Muslim). Dari petunjuk ini, jelas bahwa sikap fanatik yang berlebihan tidak disarankan, terlebih jika tidak sesuai dengan konteks dan situasi.
Tidak hanya itu, dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:
Ø• ÙˆÙŽÙ…ÙŽÙ†Û¡ کَانَ مَرÙيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَÙَر٠ÙَعÙدَّةٌ مّÙÙ†Û¡ اَيَّام٠اÙخَرَؕ ÙŠÙرÙيۡد٠اللّٰه٠بÙÚ©Ùم٠الۡيÙسۡرَ وَلَا ÙŠÙرÙيۡد٠بÙÚ©Ùم٠الۡعÙسۡرَ ÙˆÙŽÙ„ÙتÙÚ©Û¡Ù…ÙÙ„Ùوا الۡعÙدَّةَ ÙˆÙŽÙ„ÙتÙکَبّÙرÙوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكÙÙ…Û¡ وَلَعَلَّکÙÙ…Û¡ تَشۡكÙرÙÙˆÛ¡Ù†ÙŽ شَهۡر٠رَمَضَانَ الَّذÙÙ‰Û¡Ù“ اÙنۡزÙÙ„ÙŽ ÙÙيۡه٠الۡقÙرۡاٰن٠هÙدًى لّÙلنَّاس٠وَ بَيّÙنٰت٠مّÙÙ†ÙŽ الۡهÙدٰى وَالۡÙÙرۡقَانÙÛš ÙÙŽÙ…ÙŽÙ†Û¡ Ø´ÙŽÙ‡Ùدَ Ù…ÙÙ†Û¡ÙƒÙم٠الشَّهۡرَ ÙَلۡيَـصÙÙ…Û¡Ù‡Ù
Syahru Romadonallazi unzila fiihil Qur'an hudal linnaasi wa bayyinat minal huda wal furqon; faman syahida minkumus syahra falyasumhu wa man kaana mariidan aw 'alaa safarin fa'iddatum min ayyaamin ukhar; yuriidul laahu bikumul yusra wa laa yurii
"Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah 185).
Menurut penafsiran dari Imam Ibnu Katsir, ayat ini mengungkapkan bahwa Allah memiliki belas kasihan yang besar terhadap umat-Nya, terlihat dalam bentuk keringanan yang diberikan kepada mereka yang tidak dapat berpuasa karena sakit atau sedang dalam perjalanan.
Penetapan hukum keringanan dalam ajaran Islam mengandung berbagai hikmah, termasuk di dalamnya:
Dalam firman Allah Subhanahu wata’ala yang berbunyi: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, bukan kesulitan bagimu." [Surat Al-Baqarah: 185].
Ajaran Islam kerap kali dicap sebagai keras, kaku, dan tidak fleksibel. Tuduhan ini umumnya muncul dari mereka yang tidak memiliki pemahaman yang akurat atau menyeluruh tentang ajaran Islam, mereka hanya melihat satu sisi dan mengabaikan sisi lainnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan:
Ø¥Ùنَّ الدّÙينَ ÙŠÙسْرٌ، وَلَنْ ÙŠÙشَادَّ الدّÙينَ Ø£ÙŽØَدٌ Ø¥Ùلَّا غَلَبَهÙ
"Sesungguhnya agama ini adalah mudah, dan tidaklah seseorang mengambil sikap berlebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya." [HR. Bukhari]. Membantu kelangsungan dalam beribadah dan memperkuat kasih terhadap ajaran Islam.
Seseorang yang mendapat kelonggaran dan kemudahan saat mereka tidak mampu untuk sepenuhnya menjalankan ibadah, akan terdorong untuk tetap menjalankan ibadah tersebut saat hambatan tersebut hilang. Dengan demikian, rasa cinta terhadap ajaran Islam akan semakin tertanam dalam hati umat muslim. Di samping itu, Allah juga semakin merasa cinta terhadap hamba-Nya yang memanfaatkan kelonggaran yang diberikan-Nya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan:
Ø¥Ùنَّ اللهَ ÙŠÙØÙبّ٠أَنْ تÙؤْتَى رÙخَصÙÙ‡ÙØŒ كَمَا يَكْرَه٠أَنْ تÙؤْتَى مَعْصÙيَتÙÙ‡Ù
"Sesungguhnya Allah senang ketika kelonggaran-Nya dimanfaatkan, sebagaimana Dia benci ketika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan." [HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban; shahih].
Untuk lebih memahami hukum keringanan dalam ajaran Islam , berikut adalah beberapa contoh dalam situasi sehari-hari:
Penting bagi umat Muslim untuk mendalami dan memahami rukhsah artinya dalam agama Islam secara mendalam. Ini akan membantu mereka menjalankan ibadah dengan lebih bijaksana dan fleksibel dalam situasi yang memerlukan kelonggaran.
Edukasi mengenai rukhsah artinya dapat membantu membangun pemahaman yang kuat dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Dengan demikian, mari semua umat Muslim belajar lebih lanjut tentang hukum keringanan dalam ajaran Islam dan menerapkannya dengan benar. Semoga bermanfaat!
Editor : Sari
Tag : #al quran #rukhsah artinya #islam #rukhsah adalah #contoh rukhsah #dalil rukhsah