PARBOABOA,Jakarta – Roti Okko tengah menjadi sorotan masyarakat usai tersebarnya dugaan, roti tersebut mengandung bahan pengawet berbahaya berupa unsur natrium dehidroasetat.
Pengawet ini diyakini dapat mencegah roti berjamur, bahkan setelah masa kadaluarsanya terlewati.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan penarikan tersebut dari pasaran setelah menemukan
Dalam keterangan resminya , BPOM menyatakan bahwa kandungan natrium dehidroasetat, yang dikenal juga sebagai asam dehidroasetat, terdeteksi melalui uji laboratorium.
Kandungan ini ditemukan dalam sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung.
Terkait temuan ini, BPOM telah menginstruksikan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran.
Kemudian roti-roti hasil tarikan,dihancurkan dan melaporkan hasil tindakan tersebut kepada BPOM.
Temuan kandungan bahan pangan berbahaya bagi kesehatan ini berawal dari inspeksi BPOM ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.
Pada inspeksi tersebut, ditemukan, produsen belum menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran.
BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Zat tersebut juga tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, natrium dehidroasetat adalah salah satu unsur kimia yang dapat ditambahkan ke dalam produk kosmetik.
Batasan takaran maksimum yang diperbolehkan adalah 0,6 persen sebagai asam.
Pastikan Keamanan Konsumen
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto minta pemerintah segera memastikan keamanan dalam mengonsumsi roti Aoka dan mengumumkannya kepada publik, setelah roti tersebut viral karena diduga mengandung zat pengawet berbahaya.
Menurutnya, jangan biarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak.
Selain itu,sambungnya, jika tidak kunjung diumumkan, juga merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena bisa kehilangan kepercayaan konsumen.
Edy juga mengingatkan kepada produsen pangan agar terus menjaga keamanan dan kualitas mutu produk mereka.
Caranya, lanjutnya, adalah dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan yang tertera pada label dan tidak memberikan bahan tambahan yang berbahaya atau melebihi ambang batas.
Ia mengatakan, ekosistem keamanan pangan ini harus diciptakan oleh seluruh pihak untuk melindungi masyarakat Indonesia.
Edy juga mengapresiasi adanya keterlibatan masyarakat dan lembaga terkait dalam usaha keamanan pangan.
Ia menilai bahwa fungsi pelibatan masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 76 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan keamanan pangan melalui media cetak atau elektronik.
Masyarakat juga bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini artinya tambah Edy, masyarakat peduli dengan keamanan apa yang dikonsumsinya.
Langkah selanjutnya adalah memastikan kebenaran laporan tersebut.
Sementara itu, produsen roti yang diduga mengandung pengawet berbahaya membantah tuduhan yang mengarah kepada mereka.
Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terkait hal itu, Edy meminta BPOM segera memberikan klarifikasi.
Dalam Pasal 34 Ayat (2) PP 86/2019, menurutnya, dijelaskan bahwa izin edar produk pangan didapatkan dari hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala BPOM.
Menurut Edy, hal ini sangat penting untuk mencegah isu tersebut menjadi polemik dan memastikan masyarakat tidak merasa takut mengonsumsi produk-produk lainnya.
Klarifikasi Pihak Roti
PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) menegaskan bahwa roti Akko/Aoka yang mereka produksi bebas dari bahan pengawet kosmetik.
Head Legal Kemas Ahmad Yani menyatakan bahwa produk roti Aoka telah melewati pengujian oleh BPOM RI dan telah mendapatkan izin edar untuk semua variannya, sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.
Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate, “dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," kata Kemas di Jakarta.
Tuduhan penggunaan sodium dehydroacetate sebagai pengawet kosmetik dijelaskan oleh Kemas berdasarkan hasil uji laboratorium dari PT SGS Indonesia.
Namun, dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 yang diterbitkan pada 15 Juli 2024, PT SGS Indonesia memberikan klarifikasi kepada PT IBF bahwa informasi tersebut tidak berasal dari mereka.
Isu tersebut, menurut Kemas, mengakibatkan kegaduhan dan kerugian ekonomi bagi PT IBF dan distributornya.
Ia menduga berita menyesatkan ini sengaja disebarkan oleh beberapa pihak yang berupaya menjatuhkan produk roti Aoka melalui persaingan yang tidak sehat.
Untuk itu, PT IBF telah melakukan penyelidikan mendalam mengenai penyebaran informasi yang menyesatkan, yang diduga melibatkan beberapa pihak tertentu.
Pihaknya perusahan roti ini, mengaku selalu memperhatikan kualitas bahan baku dan aspek kesehatan bagi konsumen.
Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, “diproses secara higienis dan aman bagi kesehatan," kata Kemas.