PARBOABOA, Jakarta – Dokter kecantikan sekaligus youtuber, Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Senin, (27/12) malam terkait kasus illegal access.
Penahanan ini dilakukan usai seluruh berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) dan akan diproses ke tahap kejaksaan. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Zulpan.
Zulpan juga mengklarifikasi bahwa penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan laporan Kartika Putri mengenai pencemaran nama baik. Richard Lee murni ditamgkap karena kasus pencurian data.
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," tegas Zulpan.
Zulpan tidak ingin berkomentar lebih banyak lagi. Rincian kasus ini akan segera disampaikan pada Selasa (28/12) nanti.
Sementara pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution mengaku telah mengajukan penangguhan terhadap penahanan kliennya. Harapannya, Richard Lee hanya akan ditahan selama 2-3 hari saja.
"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kami sudah bikin surat penangguhan penahanan," jelas Razman.
Sebelumnya, Richard Lee sempat dijemput paksa oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai polisi pada Rabu (11/8). Hal ini kemudian membuat jagat maya heboh yang mengharuskan Polda Metro Jaya buka suara.
Polda Metro Jaya mengaku, penangkapan itu terjadi karena kasus akses ilegal dan tidak ada kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Melalui penangkapan tersebut, polisi mengamankan akun instagram milik Richard Lee @dr.richard_lee sebagai barang bukti. Akun instagram tersebut kemudian berada dalam masa pemeriksaan.
Namun sayangnya, Richard Lee malah mengakses akun tersebut secara ilegal. Dirinya bahkan menghilangkan barang bukti dengan menghapus konten yang dilaporkan Kartika Putri.
"Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah.
Auliansyah menambahkan, selama akun Instagram itu dalam proses penyitaan polisi, Richard Lee tidak diperkenankan untuk mengaksesnya secara ilegal.
"Namun oleh yang bersangkutan dia masuk lagi ke akun itu, itu yang tidak boleh. Itu yang kemudian dikenakan undang-undang terkait dengan illegal access. Dan itu yang harus kita pisahkan (dengan kasus yang dilaporkan Kartika Putri)," tuturnya.
Di lain sisi, Richard Lee yakin bahwa dirinya tidak melakukan kejahatan alias illegal access. Dirinya percaya, pengacaranya mampu menyelesaikan kasus ini di persidangan nanti.
Atas kasus ini, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti yang membuatnya terancam hukuman 8 tahun penjara.