parboaboa

Sebanyak 12.048 Pelajar di Pematang Siantar Terima Beasiswa PIP

Michael | Daerah | 02-02-2023

Pelajar penerima beasiswa PIP tahun 2022 menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu ini merupakan bentuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo dan diresmikan bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera pada 3 November 2014. (foto: Dok/Kemendikbud)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah. Bantuan tersebut berupa beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang direalisasikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sepanjang tahun 2022, berdasarkan rekapitulasi data Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, ada 12.048 siswa yang mendapatkan beasiswa PIP. Meliputi 5.748 siswa tingkat SD dan 6.300 siswa SMP.

Kepala Bidang PAUD Dikdas Simon T Tarigan mengatakan KIP adalah program langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Bantuannya berupa uang tunai yang diperuntukan bagi pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan,” ujar Simon T Tarigan saat dijumpai redaksi Parboaboa, Kamis, (02/02/2023).

Besaran yang diterima untuk peserta didik SD Rp450.000 per tahun. Sedangkan peserta didik SMP menerima Rp750.000 per tahun. Beasiswa akan disalurkan secara bertahap kepada setiap pelajar melalui rekening masing-masing yang sudah diaktivasi.

Sementara itu, operator data penerima KIP, Dani mengatakan untuk mendapatkan KIP syarat utamanya adalah siswa-siswi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebelumnya, peserta didik yang mau mendaftar KIP, harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua yang terdaftar di DTKS. Kemudian pihak sekolah yang akan mendaftarkan, dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP serta mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian, surat tersebut akan diserahkan kepada sekolahnya untuk diteruskan ke Kementerian Pendidikan.

Dani menambahkan, penerbitan surat keputusan (SK) akan dilakukan secara berkala setelah adanya kesesuaian data Dapodik dengan DTKS pusat Kementerian Sosial. Setelah data tadi sudah diputuskan oleh pihak Kemensos, maka secara otomatis nanti akan diterbitkan SK penerima PIP.

“Seandainya peserta didik lolos seleksi, namanya sudah masuk dalam DTKS, maka Kemendikbud akan mengirimkan KIP kepada pelajar yang menerima bantuan PIP tersebut,” kata Dani.

Editor : Betty Herlina

Tag : #pematang siantar    #dinas pendidikan    #daerah    #kemendikbud    #beasiswa pip    #kartu indonesia pintar    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU