PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang rekayasa lalu lintas selama masa arus balik Lebaran 2023 untuk mencegah kemacetan panjang.
Keputusan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor Skb/49/Iv/2023 dan Nomor Kp-drjd 2617 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Menurut SKB tersebut, sistem rekayasa lalu lintas yang diterapkan adalah satu arah (one way), lawan arus (contraflow), dan ganjil genap pada 26-28 April setiap pukul 08.00-24.00 WIB.
Adapun sistem one way akan diterapkan mulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cikampek. Kemudian skema contraflow akan dimulai dari Km 72 Tol Cikampek sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).
Sementara sistem ganjil-genap diberlakukan mulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).
Selain itu, terdapat juga penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang yang diterapkan pada Rabu (26/4/2023) mulai pukul 00.00 WIB sampai Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat di berbagai ruas jalan tol.
"Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian tertulis dalam SKB tersebut, dikutip Selasa (26/4/2023).
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santyabudi telah mengidentifikasi titik-titik rawan kemacetan yang perlu diwaspadai oleh para pemudik selama arus balik Lebaran 2023.
"Yang harus diwaspadai adalah titik-titik di mana terjadi penyempitan jalan. Kami selalu menyampaikan tentang adanya potensi hambatan-hambatan tadi," ujar Firman dalam konferensi pers, Minggu (23/4/2023).
Untuk di ruas jalan arteri, Firman mengimbau kepada pemudik agar menghindari pasar tumpah dan persimpangan sebidang. Sementara di jalan tol, titik rawan kemacetan biasanya terjadi di gerbang tol dan rest area.
Oleh karena itu, Ia meminta para pemudik untuk bekerja sama dengan petugas lalu lintas dan mengikuti arahan mereka agar tidak menjadi penghambat bagi pemudik lainnya.
"Penting di sini adanya kerja sama yang disampaikan oleh Bapak Kapolri dari masyarakat betul-betul dituntut untuk berusaha menempatkan diri, tidak menjadi penghambat bagi yang lain," tuturnya.
Firman menambahkan, "Jadi apabila ada hal-hal yang dibutuhkan, kami berharap pada saat menghentikan kendaraan akan menjadi potensi gangguan samping ini bisa semaksimal mungkin dihindari."