PARBOABOA, Jakarta – Berbagai elemen Aliansi Rakyat Trenggalek berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan penolakan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mulai hari ini, Senin (24/10/2022) hingga 26 Oktober 2022.
PT SMN dianggap sangat mengkhawatirkannya warga, sebab, izin yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada PT SMN untuk eksploitasi tambang emas, mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
Kekhawatiran masyarakat Trenggalek bukan tanpa dasar. Seperti tanggal 9 Oktober 2022, wilayah yang masuk ke konsesi tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek, mengalami bencana banjir, tanah gerak, dan tanah longsor skala besar.
Akibat bencana bertubi-tubi yang menerjang Trenggalek, ribuan warga menjadi korban. Banyak rumah serta fasilitas umum yang tergenang, rusak, bahkan hancur, akibat bencana tersebut.
Maka dari itu, Aliansi Rakyat Trenggalek akan melakukan audiensi di tiga kementerian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, mengatakan, alasan mengapa tiga kementerian itu yang dituju untuk audiensi. Pertama, tujuan ke Kementerian ESDM, yaitu mempertanyakan bagaimana permohonan dari Bupati Trenggalek soal pencabutan IUP OP PT SMN.
"Bahkan sudah dua kali surat yang dikirimkan oleh Bupati Trenggalek ke Kementerian ESDM. Makanya kami ke Kementerian ESDM untuk menagih keputusannya mereka," terang Mukti dikutip Parboaboa dari pers rilis Aliansi Rakyat Trenggalek.
Kemudian, Mukti menyampaikan latar belakang, Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan audiens dengan Kementerian LHK. Hal itu karena Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim diketahui memfasilitasi PT SMN pada 28-30 September 2022.
Mukti mengatakan, Dishut Jatim mengirim surat kepada PT SMN dalam kegiatan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi dan eksplorasi lanjutan dari PT SMN.
"Makanya kami ke Kementerian LHK, tujuannya meminta Kementerian LHK untuk tidak memberikan PPKH kepada PT SMN," ucapnya.
Berikutnya, tujuan ke Kementerian ATR/BPN yaitu untuk mengkritisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terindikasi memaksakan kawasan pertambangan masuk ke dalam RTRW Kabupaten Trenggalek.
"Sementara, Kabupaten Trenggalek memutuskan tidak ada kawasan pertambangan itu," tegas Mukti.
Adapun tuntutan lengkap Aliansi Rakyat Trenggalek kepada 3 Kementerian, yakni:
1. Menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia agar mencabut WIUP dan IUP OP Emas DMP PT Sumber Mineral Nusantara dari Kabupaten Trenggalek.
2. Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar tidak memberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek.
3. Menuntut Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia agar segera:
a. Mengeluarkan surat teguran/sangsi ke Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit IUP OP PT SMN karena melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat skala regional Jawa Timur yang mewajibkan perusahaan mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum terbitnya IUP OP.
b. Mereview, merekomendasi, dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek.