PARBOABOA – Dalam sistem perbankan syariah, qardh adalah salah satu instrument keuangan yang digunakan untuk memberikan pinjaman kepada individu atau entitas yang membutuhkan dana.
Qardh didasarkan pada prinsip keadilan dan tolong-menolong antaranggota masyarakat. Dalam hal ini, si pemberi pinjaman tidak boleh mengharapkan keuntungan tambahan atau adanya bunga.
Islam melarang tentang adanya praktik riba atau bunga dalam transaksi keuangan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Ali Imran Ayat 130, yang bunyinya:
يٰٓاَيّÙهَا الَّذÙيْنَ اٰمَنÙوْا لَا تَأْكÙÙ„Ùوا الرّÙبٰوٓا اَضْعَاÙًا مّÙضٰعَÙَةً ۖوَّاتَّقÙوا اللّٰهَ لَعَلَّكÙمْ تÙÙْلÙØÙوْنَۚ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (Q.S. Ali Imran 130)
Konsep qardh digunakan dalam berbagai konteks, seperti pemberian pinjaman antara individu, pinjaman dalam perusahaan atau institusi keuangan yang berbasis Islam, serta dalam lembaga amil zakat yang memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tujuan utama akad qardh adalah membantu individu atau masyarakat yang membutuhkan dana sementara tanpa menimbulkan beban tambahan dalam bentuk bunga atau riba.
Nah, untuk memahami lebih lanjut apa itu qardh. Berikut Parboaboa akan menjelaskan secara lengkap. Yuk, simak penjelasannya.
Apa itu Qardh?
Secara harfiah, arti Al Qardh adalah pinjaman dalam bahasa Arab. Dalam praktiknya, konsep ini merupakan mekanisme yang digunakan oleh bank syariah untuk memberikan dana kepada nasabah dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan finansial mereka.
Pengertian akad qardh adalah sebuah perjanjian untuk meminjam dana, dimana pihak peminjam wajib mengembalikan dana sesuai dengan jumlah yang diterimanya dan dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam akan mengembalikan pokok pinjaman sekaligus atau cicilan dengan rentang waktu tertentu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam akad qardh peminjam hanya berkewajiban untuk mengembalikan dana pokok pinjamannya saja.
Dasar Hukum Qardh
Pinjaman qardh adalah akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu yang bertujuan tolong-menolong sehingga wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman.
Akad ini sudah tertera dalam Al-Quran surat Al-Baqarah [2] : 245
مَنْ ذَا الَّذÙيْ ÙŠÙقْرÙض٠اللّٰهَ قَرْضًا Øَسَنًا ÙÙŽÙŠÙضٰعÙÙَهٗ لَهٗٓ اَضْعَاÙًا ÙƒÙŽØ«Ùيْرَةً ۗوَاللّٰه٠يَقْبÙض٠وَيَبْصۣÙØ·ÙÛ– وَاÙلَيْه٠تÙرْجَعÙوْنَ
Artinya : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah melipat gandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”
Lalu, Al-Baqarah [2] : 280:
وَاÙنْ كَانَ Ø°Ùوْ عÙسْرَة٠ÙَنَظÙرَةٌ اÙلٰى مَيْسَرَة٠ۗ وَاَنْ تَصَدَّقÙوْا خَيْرٌ لَّكÙمْ اÙنْ ÙƒÙنْتÙمْ تَعْلَمÙوْنَ
Artinya : "Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Syarat dan Rukun Qardh
Terdapat sejumlah syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satu rukun qardh adalah sebagai berikut:
-
Muqtaridh (Peminjam)
Syarat peminjam yang boleh melakukan akad qardh adalah seorang yang memiliki kelayakan mu'amalah, yaitu sudah baligh, berakal, dan tidak sedang dalam keadaan terlilit utang yang secara syariat tidak diperbolehkan untuk mengatur harta miliknya sendiri.
-
Muqridh (Pemberi Pinjaman)
Seorang pemberi pinjaman harus memenuhi syarat sebagai Ahliyat at-Tabarru', yang berarti memiliki kecakapan sosial yang memadai. Artinya, ia memiliki kemampuan dalam menggunakan hartanya secara benar menurut pandangan syariat.
Dalam akad qardh, seorang muqridh juga harus memberikan pinjamannya dengan ikhlas, tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
-
Sumber Dana
Dalam perbankan syariah, qardh dijalankan sebagai bagian dari program atau fungsi sosial bank. Umumnya, dana qardh adalah dana zakat, infaq, dan sedekah yang terkumpul dari mereka yang mampu atau dari sebagian keuntungan bank.
-
Mauqud 'Alaih (Barang atau Utang)
Objek barang dalam akad qardh harus dapat diserahkan dengan aman, sehingga barang tersebut dianggap sah untuk dihutangkan.
-
Ijab Qabul (Shighat)
Pihak yang terlibat dalam akad qardh harus secara jelas mengucapkan ijab qabul yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat menimbulkan masalah di masa depan.
Ketentuan Akad Qardh
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No:19/DSN-MUI/IV/2001, ketentuan-ketentuan dalam Al-Qardh adalah sebagai berikut:
- Akad qardh adalah suatu bentuk pinjaman yang diberikan kepada Muqtaridh atau nasabah yang memang membutuhkannya.
- Muqtaridh memiliki kewajiban untuk mengembalikan seluruh dana yang diterimanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Biaya administrasi pada akad qardh merupakan beban yang harus ditanggung oleh para Muqtaridh.
- Lembaga Keuangan Syariah dapat meminta jaminan jika dianggap perlu dalam akad qardh.
- Muqtaridh memiliki kebebasan untuk memberikan tambahan dana secara sukarela kepada Lembaga Keuangan Syariah.
Jika Muqtaridh tidak mampu mengembalikan seluruh atau sebagian kewajibannya dalam jangka waktu yang telah disepakati, dan Lembaga Keuangan Syariah telah memastikan ketidakmampuan tersebut, maka Lembaga Keuangan Syariah dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian kewajiban atau menghapus seluruh atau sebagian kewajiban tersebut
Jenis-jenis Qardh
Menurut Lembaga Keuangan Syariah (LKS), jenis-jenis qardh dibedakan menjadi dua berdasarkan tujuannya, yaitu sebagai berikut:
- Akad qardh yang berdiri sendiri, seperti kegiatan sosial.
- Akad qardh sebagai sarana untuk melengkapi transaksi lain yang sifatnya komersial atau termasuk ke dalam jenis akad-akad Mu'awadhah dan digunakan untuk mendapat keuntungan. Pihak ketiga menggunakan dana tersebut untuk tujuan komersial seperti pembiayaan pengurusan haji, pengalihan utang, dan ajakan untuk melakukan piutang.
Contoh Qardh
Berikut adalah contoh dari akad qardh dalam kehidupan sehari-hari:
1. Pinjaman tunai dari kredit syariah.
Nasabah memiliki keleluasaan untuk menggunakan uang miliki bank melalui kartu kredit tersebut, namun ia wajib mengembalikan seluruh dana yang digunakannya dalam jangka waktu tertentu.
2. Pinjaman Talangan Haji
Nasabah merupakan calon haji yang diberikan pinjaman dana untuk memenuhi persyaratan biaya perjalanan haji. Nantinya, nasabah harus melunasinya dalam jangka waktu tertentu.
Demikianlah penjelasan tentang apa itu qardh beserta dengan rukun dan jenis-jenisnya. Semoga penjelasan ini bermanfaat.