PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui telah mengeluarkan program Dana Indonesiana atau Dana Abadi untuk membantu para budayawan.
Program Dana Indonesiana adalah dana pokok yang tidak akan dipergunakan untuk kebutuhan lain dan selamanya akan diinvestasikan khusus untuk bidang kebudayaan.
Dana pokok tersebut akan terus ditambah dan diakumulasikan dari tahun ke tahun. Hasil dari pengelolaan dana pokok tersebut kemudian akan dijadikan sumber pendanaan untuk berbagai kegiatan ekspresi budaya.
Kebijakan pemberian Dana Indonesiana ini juga diketahui memiliki akses yang sangat mudah. Cukup mengajukan proposal yang berisikan ide-ide, gagasan dan inovasi serta bantuan fasilitas yang diperlukan.
Selanjutnya, Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemendikbudristek, Restu Gunawan menyampaikan bahwa dana tersebut akan ditujukan juga untuk kegiatan budaya yang sudah lama tidak terselenggara atau tertunda. Dan ia mengimbau agar kegiatan yang telah lama terhenti bisa diaktif kembali.
“Kegiatan bisa diaktifkan kembali karena ini bisa tiga tahun, misalnya kegiatan berkelanjutan. Karena kadang-kadang kegiatan setahun kemudian telah direncanakan untuk jangka panjang selama tiga tahun. Itu bisa saja kita biayai dari mekanisme Indonesiana. Nah ini bisa menjawab problematika yang terjadi. Temen-temen yang lain nanti bisa mengajukan itu untuk yang pertama dan kedua bahkan ketiga. Jadi ketika kita menyeleksi, baru kelihatan aslinya,” Jelas Restu pada Silaturahmi Merdeka Belajar pada Kamis, (07/04/2022).
Restu menambahkan, Nantinya pengelolaan Dana Indonesiana dapat menjangkau banyak budayawan atau seniman dengan dibantu oleh Lembaga Pegelolaan Dana Pendidikan (LPDP).
Kepala Divisi Keuangan LPDP, Juni Deamanita langsung menganggapi hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini LPDP tengah melakukan pengelolaan Dana Indonesiana secara maksimal dan LPDP juga memiliki ketentuan khusus untuk mengatur mekanisme penyampaian dana kepada penerima.
“Dengan melihat instrumen investasi jangka pendek dan jangka panjang, dalam hal ini LPDP sangat berhati-hati agar tidak terjadi kerugian,” ucap Juni.
“Calon penerima dana yang sudah dinyatakan sah oleh Kemendikbudristek sebagai penerima akan mengirimkan proposal yang nantinya akan diseleksi,”tambah Juni.
Juni lalu menjelaskan mekanisme pembayaran Dana Indonesiana yang akan dikeluarkan ketika proposal telah berhasil diverifikasi.
“LDPD nanti akan memberikan untuk pertama tuh 70 sampai 80% dari total anggaran yang di sampaikan. Lalu kemudian tahap kedua antara 30 sampai 20% untuk digunakan kembali untuk melaksanakan program yang sudah disampaikan Proposalnya. Di akhir program setelah semua kegiatan berjalan, penerima diwajibkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban,” Jelas Juni.
Sebagai informasi, jumlah Alokasi Dana Indonesiana yang dikelola LPDP untuk tahun 2022, yakni sebesar 3 trilliun dan untuk tahun 2023 naik menjadi 5 triliun rupiah.
Editor: -