PARBOABOA, Jakarta - Semua profesi, tak hanya wartawan, memiliki potensi disalahgunakan. Sayangnya sampai saat ini, belum ada data valid yang menunjukkan profesi apa yang paling rentan disalahgunakan.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim kepada Parboaboa, Rabu (9/8/2023). Menurutnya, lantaran tidak adanya data tersebut, maka tidak bisa langsung disimpulkan bila profesi wartawan lebih rentan disalahgunakan dibanding yang lain.
Sasmito menambahkan, masyarakat bisa memilah jika mendapati kasus terkait profesi wartawan. Bila hal itu terkait dengan produk jurnalistik seperti pemberitaan, maka masyarakat bisa mengadukannya kepada Dewan Pers.
Namun bila merasa diintimidasi atau juga diperas, maka masyarakat dapat mengadukannya ke polisi. Pemerasan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Jika terbukti, maka polisi dapat menindaknya sesuai hukum yang berlaku. Tak peduli apakan dia benar-benar berprofesi sebagai wartawan, atau oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Sebelumnya, 10 warga yang mengaku sebagai wartawan di Tangerang, Banten ditangkap polisi karena melakukan intimidasi dan pemerasan kepada masyarakat. Modusnya, mereka memeras sejumlah tamu yang kedapatan menurunkan atau membawa perempuan yang bukan pasangan sah di hotel.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023) mengatakan, pelaku terdiri atas sembilan laki-laki dan 1 orang perempuan. Mereka yakni AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).
Dalam konferensi pers, Rio menceritakan, pelaku mendatangi korban di rumahnya, Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (4/8/2023). Bermodal foto kejadian saat pelaku di hotel, pelaku mengancam melaporkan hal itu ke keluarga dan memberitakannya di media.
Para tersangka lantas meminta uang Rp 1 miliar. Korban sempat menawarkan uang Rp5 juta, namun hal itu ditolak pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku didakwa dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya hukuman mencapai sembilan tahun penjara.