Presiden Bertemu PM Kamboja Bahas Dua Isu, Apa Saja?

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Kamboja, Hun Sen di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 pada Rabu, 10 Mei 2023. (Foto: BPMI Setpres)

PARBOABOA, Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Kamboja, Hun Sen untuk membahasa dua isu terkini terkait kedua negara.

Dilansir dari aseanpedia (infopublik.id), pertemuan keduanya dilakukan di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 pada Rabu, 10 Mei 2023.

Adapun kabar dibahasnya dua isu ini diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno LP Marsudi melalui keterangan persnya.

“Dua isu itu yang disampaikan Bapak Presiden selama pertemuan,” kata Retno, Rabu.

Retno lalu memaparkan bahwa isu pertama yang dibahas oleh Presiden Jokowi dan PM Kamboja adalah soal kerja sama dibidang ekonomi antara dua negara.

Di mana, Jokowi mengatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk terlibat dalam proyek pembangunan sejumlah infrastruktur di Kamboja.

Kemudian, isu kedua yang dibahas yakni, ucapan terima kasih dari Presiden kepada Kamboja karena telah membantu Tanah Air dalam upaya penyelamatan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia).

“Kita harus menyelamatkan para WNI korban human trafficking terutama untuk kejahatan online scams,” ucap Presiden Jokowi.

Korban Human Trafficking

Seperti diketahui, 20 WNI telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Mereka disekap di daerah konflik antara Junta militer Myanmar dan kelompok penentang di Myawaddy.

Para WNI ini diduga dipekerjakan perusahaan online scam untuk menjadi penipu online dengan gaji menggiurkan mulai dari Rp12 juta hingga Rp25 juta.

Keduapuluh WNI diberangkatkan ke Myanmar tanpa prosedur resmi, tetapi melalui jalur air dari Bangkok, Thailand.

Namun sayang, kenyataan tak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Para korban TPPO tersebut malah dipaksa bekerja selama 17-19 jam, diberikan hukuman fisik, ancaman denda jika ingin keluar, hingga dijual lagi jika tak menguntungkan perusahaan.

Selain WNI, ada juga warga negara-negara di ASEAN yang mengalami hal serupa.

Pada Jumat, 5 Mei 2023, otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya, termasuk Indonesia telah berhasil menyelamatkan 1.048 korban TPPO dari 10 negara.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS