Polri Selidiki Kanal YouTube yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar buka suara soal kanal YouTube Sunnah Nabi yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. (Foto: Humas Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Sebuah kanal YouTube yang bernama Sunnah Nabi baru-baru mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini terjadi lantaran MUI menduga jika konten yang dimuat dalam kanal YouTube tersebut berisi hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Menanggapi dugaan itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Dalam keteranganya pada Jumat (18/8/2023), Adi menyebut, penyelidikan ini dilakukan terutama terhadap pemilik kanal YouTube “Sunnah Nabi”.

Sebelumnya, Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas meminta agar pihak kepolisian menangkap individu atau kelompok yang bertanggung jawab atas produksi di kanal YouTube tersebut.

Selain itu, Anwar turut mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghentikan penyebaran isi konten yang ada di kanal ini.

Pasalnya, kata dia, konten berjenis animasi yang ada di kanal “Sunnah Nabi” dengan jelas dan tegas dibuat oleh produsen untuk merendahkan serta mencemarkan nama baik dari Nabi Muhammad SAW maupun agama Islam.

Dalam kontennya, sambung dia, bahkan dinarasikan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang penjahat dengan kekuatan militer yang besar.

Kemudian, masih dalam isi konten “Sunnah Nabi”, narator juga mengajukan pertanyaan kepada masyarakat apakah Nabi Muhammad SAW mampu membimbing umatnya menuju ke surga.

Anwar menyatakan jika kanal YouTube ini tak hanya merendahkan melalui narasi, tapi juga menggambarkan Nabi Muhammad dalam videonya.

Hukum Menggambarkan Nabi Muhammad SAW

Berdasarkan fatwa Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah (Lembaga Penelitian Islam) di Al-Azhar, Mesir tahun 1972, hukum menggambarkan atau memerankan karakter Nabi Muhammad SAW dalam sebuah drama atau sejenisnya adalah haram.

Fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir) pada tahun 1980.

Salah satu alasannya adalah karena tidak mungkin bisa manusia biasa atau apapun mempresentasikan manusia pilihan Allah.

Selain itu, penggambaran ini turut masuk dalam bagian dusta atas Nabi Muhammad SAW yang diharamkan.

Dalam hadis riwayat Bukhari nomor 110, Rasulullah bersabda, “Berikanlah nama dengan namaku dan jangan dengan julukanku”.

Barang siapa melihatku dalam mimpinya sungguh dia benar-benar telah melihatku, karena setan tidak sanggup menyerupai bentukku. Dan barang siapa berdusta terhadapku, maka hendaklah ia persiapkan tempat duduknya dalam neraka

Allah SWT pun berfirman “Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka” (QS. Al-Ahzab [33]: 57).

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS