Polres Simalungun Meringkus Pengedar Sabu yang Lagi Bertransaksi

Jajaran Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan SP (33), warga Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, diduga pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (1/4/2023). (Foto: Parboaboa/Patrick Damanik)

PARBOABOA, Simalungun - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinisial SP (33) pada Sabtu (1/4/2023), siang di Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Adi Haryanto mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di sebuah warung yang berada di daerah Huta lX, sekitar tempat tinggal tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono, pun berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Sesampainya di lokasi, sekitar Pkl. 13.00 WIB, tim bersama Gamot setempat, menggerebek salah satu warung yang dicuriagi. Di sana petugas mengamankan SP beserta barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,77 gram, uang sejumlah Rp100.000, satu pipet plastik, satu unit HP Android merek Realme dan satu bal plastik klip kosong," katanya, Senin (3/4/2023).

Kepada penyidik, SP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki di Desa Kampung Lalang, Kabupaten Batubara, yang akan dijual kembali di daerah Kabupaten Simalungun.

Adi pun mengimbau masyarakat Simalungun untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan," pungkas Adi.

Editor: Ibrahim Arsyad
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS