Polisi Tangkap Pelaku Yang Mengikat Bocah di Bawah Pohon Karet

Bocah Diikat di Pohon [Ist]

PARBOABOA, Nias Utara - Polisi menangkap pelaku yang mengikat seorang bocah di bawah pohon karet, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui pelaku berinisial RH (52) yang tak lain adalah paman kandung korban.

Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan, RH melakukan aksinya karena korban mengambil dan memakan kerupuk dari warung miliknya.

“Korban RH mengambil dan memakan kerupuk yang ada di warung tanpa seizin RH. Hal ini yang membuat RH emosi sehingga mengikat korban di bawah pohon karet,” katanya.

Ia menjelaskan, sudah sejak tahun 2018 korban tinggal bersama RH karena ayahnya pergi sedangkan ibunya menikah lagi.

"Ayah korban pergi ke seberang (keluar Pulau Nias) sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Ibunya juga sudah menikah lagi dan tidak diketahui keberadaannya," kata Yadsen.

"Sejak Ibu korban menikah lagi pada tahun 2018, korban diasuh oleh RH ," sambungnya.

Namun, saat diasuh oleh pamannya, korban malah mendapat perlakuan yang semena - mena hingga puncaknya korban diikat di pohon.

“Tersangka telah diamankan,” ungkap Yansen.

Atas perbuatannya RH dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo 76 C dari UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS