PARBOABOA, Jakarta - Pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya minuman keras (miras) saat konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Polisi akan lakukan pengecekan terkait hal tersebut.
"Saya juga dapat informasi seperti itu, dapat informasi katanya banyak yang berbau miras. Tapi kan itu nggak bisa langsung ini, pembuktiannya harus ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Minggu (30/10/2022).
Walau pun begitu, Komarudin menjelaskan pihaknya juga mendapat informasi dugaan penjualan miras selama konser musik berlangsung. Namun dia menduga bahwa penjualam miras tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait informasi yang beredar. “Ini yang masih kami dalami juga,” tutur Komarudin.
Diketahui saat ini, polisi telah meminta keterangan resmi dari dua panitia konser Berdendang Bergoyang yang membuat sejumlah penonton jatuh pingsan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan adapun kedua saksi itu berinisial HA dan HS.
Komarudin menyebut, HA adalah penanggung jawab konser musik tersebut.
Sedangkan HS adalah penanggung jawab dan pengatur tata letak panggung serta booth di lokasi.
"Kedua saksi itu berinisial HA dan HS. HA merupakan penanggung jawab acara. Sementara HS diperiksa lantaran dia bertanggung jawab soal tata letak panggung konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat," lanjut Kombes Pol Komarudin.
Komarudin menyebut dua penanggung jawab itu diperiksa untuk membahas jumlah tiket yang dijual tidak sesuai dengan kapasitas dan mengabaikan akses jalur evakuasi sehingga mengabaikan faktor keselamatan penonton. Tidak hanya itu polisi juga memeriksa surat izin yang dikantongin penyelenggara terangnya.
Selain kedua saksi HA dan HS, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain. Dan tidak menutup kemungkinan, hal tersebut bisa saja naik ke penyidikan jika penyidik nantinya menemukan unsur pidana.
"Kalau emang nanti dari keterangan orang, apa saksi lain, mengarah kepada adanya perbuatan yang masuk ke ranah pidana, ya maka akan kita panggil lagi," pungkas Kombes Pol. Komarudin.