PARBOABOA, Muara
Enim – Personil
gabungan Satuan reserse Narkoba Polres Muara Enim bersama Satres Narkoba Polsek
Lawang Kidul kembali berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku
penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka yang diamankan kali ini
merupakan pelaku penanam ganja.
Renaldi
(43), warga asal Karang Asam, kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul,
Kabupaten Muara Enim, Sumatera Slatan ini berhasil ditangkap setelah dilakukan
pengerebekan dan mengamankan barang bukti 22 batang tanaman ganja siap panen.
Waka
Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji
Prabowo, Kamis (12/08/2021) saat menggelar konprensi pers di Mapolres Muara
Enim mengatakan pelaku ini nekat menanam ganja di kebun miliknya.
“Kita
berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Renaldi. Pelaku ini selain
mengedarakan narkoba juga ingin membudidayakan ganja di kebunnya untuk diedarkan,”
ungkap Kompol Indar.
Kompol
Indar melanjutkan, penggerebekan ladang ganja tersebut berawal dari informasi
adanya warga dari Desa Karang Asam, Tanjung Enim yang menanam ganja di kebun
miliknya.
Tak
butuh lama, setelah mendapatkan informasi tersebut dengan Personil Sat Narkoba
Polres Muara Enim yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo serta
personil dari Polsek Lawang Kidul langsung bergerak cepat menuju TKP untuk
melakukan penangkapan.
Polisi
kemudian berhasil menangkap seorang tersangka Renaldi tanpa melakukan
perlawanan yang pada saat itu sedang tidur di kebunnya tersebut.
“Tim
melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan mendapatkan 22 batang ganja siap
panen, kemudian satu unit telepon selular merek Samsung warna Hijau, dan satu
pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya,”terangnya.
Saat
diinterogasi polisi, Tersangka Renaldi menerangkan dirinya baru sekitar satu
bulan menanam ganja tersebut. Sementara bibitnya ia dapatkan dari temannya yang
yang masih dalam pencarian polisi (DPO).
Masih
kata Renaldi, untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, dirinya menanam ganja
bersebelahan dengan tanaman cabai. Lokasi penanamanya pun di seberang Sungai
Enim, sehingga tidak semua orang bisa lalu lalang melihatnya.
“Untuk
mengelabui orang, kita tanam ganja ini secara pisah dan acak pak, tidak satu
tempat, karena kalau satu tempat pasti cepat ketahuan, makanya kami menanamnya
secara tepisah-pisah,” pungkasnya.
Tersangka
dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan
maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah sampai
Rp. 8 Milyar rupiah.
Di
waktu yang sama Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan, satu orang
tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui dinyatakan DPO dan masih
dalam pengembangan lebih lanjut.