PARBOABOA, Madina – Aksi penjambretan seorang tersangka bernama Ucok Menek, ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina). Ia diamankan di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan.
Sebenarnya kasus penjambretan ini terjadi pada 07 November lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Namun pelaku berhasil tertangkap pada Kamis (16/12) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim, dalam keterang tertulisnya pada Rabu (22/12) mengatakan, pihak polisi juga menemukan barang bukti dari salah satu keluarganya yang ada di Desa Rao Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Utara.
“Barang buktinya sudah terjual kepada kelurga sang pelaku, kemudian kami sita,” ungkap Kasat.
Kasus ini dapat terungkap berkat kerja keras tim Opsnal Sat reskrim madina dan bantuan dari informasi masyarakat.
Atas kejahatan yang dilakukan pelaku, penyidik menetapkan pasal 365 atau 363 KUHP atas pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.