PARBOABOA, Lampung – Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta, dan Singapura.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum berinisial SPA (48) dan LW (31).
“Kedua tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Rabu (9/3).
Menurutnya, terbongkarnya kasus kedua tersangka TPPO tersebut bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia yang diperingati pada 8 Maret 2022.
"Pengungkapan TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia," ucap dia.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut terjadi pada 15 Januari 2022.
Kasus ini berawal dari adanya informasi keberangkatan 10 warga lampung yang akan dipekerjakan ke luar negeri.
“Informasi keberangkatan ini dipekerjakan secara ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang melibatkan Subdit yang ada di bawah kepemimpinan Subdit Renakta.
Satgas TPPO yang telah dibentuk kemudian berhasil menyelamatkan sebanyak sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) cabang Ponorogo, Jawa Timur. Korban yang berhasil diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF, dan ES.
"satu korban sebelumnya telah membatalkan sendiri keberangkatan. Jadi sembilan korban yang sudah kita selamatkan," ungkap dia.
Setelah berhasil diselamatkan, sembilan korban tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dilakukan kerja sama bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung untuk mengembalikan hak-haknya.
“Penetapan kedua tersangka berdasarkan proses pembuktian berupa proses cara dan tujuan proses perekrutan, penampungan, dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI dengan ancaman kurungan selama tiga tahun sampai 15 tahun.