PARBOABOA, Langkat - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mengungkap peran dari sembilan tersangka kerangkeng manusia, Sabtu (9/4/2022).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa kemarin, Jumat (8/4/2022), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menahan delapan dari sembilan tersangka.
Kedelapan tersangka itu, yakni Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit. Kemudian, Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.
Sementara satu tersangka lainnya yaitu Terbit Rencana sudah terlebih dahulu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Panca menjelaskan kesembilan tersangka itu memiliki peran dalam penyiksaan di kerangkeng manusia. Adapun peran tersebut, yakni:
1.Terang Ukur Sembiring
Terang berperan sebagai pembina para penghuni kerangkeng.
2. Junaidi Surbakti
Junaidi berperan sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru ia baru bekerja sekitar 6 bulan .
3. Iskandar Sembiring.
Iskandar berperan sebagai pengantar atau penjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.
Selain itu, Iskandar juga merupakan wakil ketua ormas Pemuda Pancasila di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
4. Hermanto Sitepu
Hermanto berperan sebagai pendamping warga yang mau di kerangkeng. Ia bekerja di kerangkeng sejak tahun 2019.
5. Rajisman Ginting
Rajisman berperan sebagai pengawas tahanan.
6.Hendra Surbakti
Hendra berperan sebagai pengatur para tahanan yang akan di pekerjakan di perkebunan kelapa sawit milik Terbit. Ia telah bekerja sekitar dua tahun.
7. Dewa Peranginangin
Dewa Perangin-angin merupakan anak sulung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Ia tidak memiliki peran apa-apa, tapi dirinya turut menyiksa para tahanan.
Saat ditanya dia mengaku berada di lokasi kejadian saat korban tewas disiksa.
"Saya yang berada di lokasi yang berkaitan dengan meninggal," terang Dewa.
8. Suparman Perangin-angin
Suparman berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga bekas penghuni kerangkeng.
9. Terbit Rencana Perangin-angin
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin berperan sebagai pemilik kerangkeng. Dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengetahui adanya penyiksaan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, mereka dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang." Jelas Panca.
Kemudian, dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
Editor: -