Polisi Limpahkan Berkas 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat ke Kejaksaan

Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (Foto: ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)

PARBOABOA, Jakarta – Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara delapan tersangka serta barang bukti penyiksaan penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

"Benar, serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (24/6/2022).

Yos menjelaskan untuk tersangka SP, JS, RG, dan TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Lalu DP dan HS dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Untuk tersangka kesembilan yakni (TRP) berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, delapan tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Yos.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka serta barang bukti, lanjut Yos, maka dalam waktu dekat tim JPU yang ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat.

"Fokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan," paparnya.

Sebelumnya, keberadaan kerangkeng di rumah Terbit Rencana terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lokasi tersebut. Saat itu tim KPK sedang melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat Terbit.

Kemudian kasus tersebut diusut oleh penyidik Polda Sumut. Dari hasil penyidikan, ternyata kerangkeng itu sudah berdiri sejak Tahun 2010. Berdasarkan keterangannya, Terbit mengaku kerangkeng yang dibuatnya merupakan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Akan tetapi, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada penjudi hingga pencuri. Selain itu, para penghuni kerangkeng dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Namun mereka tak pernah diberi upah.

Pihak kepolisian menemukan sebanyak enam orang mengalami cacat akibat disiksa. Tim forensik RS Bhayangkara Medan juga telah melakukan pembongkaran kuburan tiga penghuni yang tewas di kerangkeng.

Dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka antara lain Terang Ukur Sembiring (pembina di kerangkeng), Junaidi Surbakti (penjaga di kerangkeng), Iskandar Sembiring (mengantar orang-orang ke kerangkeng), Hermanto Sitepu (mendampingi warga mengantarkan anggota keluarganya ke kerangkeng).

Kemudian Razisman Ginting (penjaga atau mengetahui kejadian meninggalnya para korban), Hendra Surbakti (bekerja di pabrik milik Terbit dan mengetahui penghuni kerangkeng dipekerjakan di pabrik), Dewa Peranginangin anak dari Terbit Rencana (menyiksa penghuni kerangkeng), Suparman Peranginangin (penjaga kerangkeng).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS