Polda Sumut Bekuk Kurir Sabu Tujuan Jakarta, Barang Bukti 13 Kg Sabu Diamankan

Barang bukti 13 kg sabu diamankan dari tersangka

PARBOABOA, Sumatera Utara - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang pemuda di Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Pura, Langkat pada Rabu (18/8) malam. Dari tangan tersangka berinisial MA (21) sabu seberat 13 kg berhasil diamankan.

Pelaku merupakan warga Aceh dijanjikan upah Rp 103 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat.

"Awalnya, petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Bermodalkan informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap MA," kata Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi, Sabtu (21/8/2021).

Saat digeledah dua buah tas berisi sabu diamankan dari tersangka dan dilakukan penangkapan.

"Awalnya pelaku tidak mengaku membawa narkoba, lalu anggota melakukan pemeriksaan terhadap dua tas yang dibawanya. Di situlah ditemukan sabu-sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam bungkus-bungkus terpisah. Lalu pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolda Sumut," tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi kepada MA, pemilik sabu diketahui bernama Putra warga Aceh, pengejaran akan dilakukan mengungkap jaringan sabu ini.

 

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS