PARBOABOA,
Sumatera Utara - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Sumatera Utara menangkap seorang pemuda di Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung
Pura, Langkat pada Rabu (18/8) malam. Dari tangan tersangka berinisial MA (21)
sabu seberat 13 kg berhasil diamankan.
Pelaku merupakan warga Aceh dijanjikan upah Rp 103 juta
jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat.
"Awalnya, petugas mendapatkan informasi tentang adanya
pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Bermodalkan informasi itu,
anggota kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap MA," kata
Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi, Sabtu (21/8/2021).
Saat digeledah dua buah tas berisi sabu diamankan dari
tersangka dan dilakukan penangkapan.
"Awalnya pelaku tidak mengaku membawa narkoba, lalu
anggota melakukan pemeriksaan terhadap dua tas yang dibawanya. Di situlah
ditemukan sabu-sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam bungkus-bungkus terpisah.
Lalu pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolda Sumut," tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi kepada MA, pemilik sabu
diketahui bernama Putra warga Aceh, pengejaran akan dilakukan mengungkap
jaringan sabu ini.