PARBOABOA Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan jika pelanggaran tak kasat masih menjadi kelemahan dari sistem tilang elektronik.
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera e-TLE," kata Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Pelanggaran tak kasat mata yang dimaksud yakni seperti knalpot yang tidak sesuai dengan standar, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pelanggaran tidak punya SIM, tidak membawa SIM atau STNK, tentu hal itu tidak terekam atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ujarnya.
Selain itu, Edi mengaku jika pihaknya juga masih menerapkan sistem tilang manual guna mengantisipasi para pengemudi melakukan pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi oleh sistem tilang elektronik.
Sebelumnya, hal ini juga telah di instruksikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Dan instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal (18/10/2022), yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Diketahui, saat ini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta. Jumlah tersebut rencananya akan ditambah lagi 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dan akan beroperasi pada Desember 2022.