PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku komplotan pembobol Ajungan Tunai Mandiri (ATM).
Komplotan pembobol ATM itu ternyata dikordinasi oleh seorang warga asing di luar negeri. 2 dari ketiga pelaku juga merupakan WNA yakni warga Rusia dan Belanda.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan rekening bank tersebut berawal dari laporan salah satu nasabah Bank BUMN pada September lalu. Nasabah itu menyangkal pernah transaksi di rekening miliknya, tetapi mendapati uang di rekeningnya terkuras abis secara misterius. Belakangan diketahui, ia menjadi korban skimming.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan pada kamera pengawas, diketahuilah bahwa yang melakukan transkasi bukan pemilik rekening, melainkan pelaku pembobol ATM.
Polisi kemudian berhasi mengamankan tiga pelaku pembobol rekening ATM, ketiganya yakni FK WNA Rusia, NG WNA Belanda, dan RW WN Indonesia.
"Tim melakukan pendalaman dan penyelidikan, dan tiga pelaku berhasil kami ringkus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (15/9/2021).
Yusri menerangkan, ketiga merupakan bawahan dari seseorang berinisial A, seorang WNA yang kini tinggal di luar negeri. Yusri menyebut, A melakukan skimming, yaitu mencuri data atau informasi rekening tabungan nasabah. Polisi menduga masih ada komplotan pembobol ATM lain yang beraksi dibawah perintah A.
Pelaku melakukan skimming dengan memasang deep skimmer pada slot kartu di mesin ATM yang berfungsi untuk merekam PIN dan data saat nasabah melakukan transaksi di mesin ATM. Rata-rata mesin ATM yang jadi sasaran ada di Bekasi dan Jakarta.
"Jadi ada alat yang mereka pasang di meisn ATM tersebut untuk mencuri data. Kemudian sindikat di atasnya mencuri data nasabah bank menggunakan hasil skimming tersebut. Jadi setiap nasabah yang bertrasnsaksi di ATM yang dipasangi alat skimmer itu, data-datanya bisa dicuri," ujar dia.
Yusri menerangkan, data pada kartu ATM diduplikasi dan dientry ke blank card (kartu ATM kosong). Data tersebut lalu diserahkan ke FK, NG, dan RW. Ketiga pelaku inilah yang kemudian bertugas menguras uang yang ada di rekening korban. Uang hasil skimming itu lalu dipindahkan kerekening RW, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian uang yang dikumpulkan di rekening RW itu ditransfer ke rekening virtual milik A selaku boss besar mereka. Pemindahan uang dari rekening RW ke A dilakukan melalui aplikasi Pintu.
Yusri menyebut antara ketiga pelaku tidak saling kenal. RW hanya mengenal A yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya pernah bertemu di Rutan Salemba beberapa waktu lalu. RW dan A adalah mantan narapidana narkoba di penjara Salemba. Polisi juga sudah mengantongi identitas A.
Kepada penyidik, ketiga pelaku mengaku mendapatkan jatah 10 sampai 20 persen dari uang nasabah yang berhasil mereka kuras.
"Dari pengakuan mereka sudah mengambil Rp1,7M dalam waktu satu tahun ini," ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 30 ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 juncto Pasal 48, Pasal 36, Pasal 38 juncto pasal 51 UU ITE serta Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP. Pasal tersebut berlapis-lapis mulai dari pencurian, pemalsuan data, peretasan dan kejahatan elektronik.