PN Jaksel Siapkan 3 Hakim untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo dkk

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah menerima pelimpahan berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk. Yaitu, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Yang dimana artinya, tidak lama lagi Ferdy Sambo dkk segera menjalani persidangan. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, nantinya ada tiga orang Majelis Hakim yang mengawal perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan yakni KM Wahyu Iman Santosa.

“Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara kasus tewasnya Brigadir J, pada Senin (10/10/2022).

Keseluruhan berkas perkara itu merupakan milik para tersangka dugaan pembunuhan berencana serta tersangka peringatan penyidikan perkara atau obstruction of justice.

Berkas tersebut nantinya akan diregistrasi terlebih dahulu, setelah proses registrasi itu dinyatakan telah selesai, lalu PN Jakarta Selatan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu.

Perlu diketahui, pada kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Lalu untuk kasus kedua, Ferdy Sambo dan enam tersangka lainya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS