PARBOABOA, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menemui Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono di kantor DPP PPP, Rabu (19/04/2023).
Ahmad Syaikhu menjelaskan, tujuannya menemui Mardiono adalah untuk membahas peluang kerja sama di luar politik sekaligus bersilaturahmi kendati telah berada dalam koalisi yang berbeda.
"Dengan berbagai pilihan politik yang berbeda kami saling menghargai ya, bahwa jangan sampai kemudian karena pilihan politik yang berbeda itu kita tertutup pintu silaturahim, enggak akan berkomunikasi dan sebagainya, tapi justru itu menjadi membuka ruang-ruang," kata Syaikhu saat konferensi pers usai pertemuan, Rabu.
“Sehingga walaupun ada perbedaan dalam masalah pilihan politik kita justru ingin ada sinergi dalam aktivitas-aktivitas yang lainnya," sambungnya.
Meski membuka ruang kerja sama, nyatanya Syaikhu masih belum memiliki rencana untuk bergabung dengan koalisi besar, KIB, dan KIR.
Diketahui, saat ini PKS telah berada di Koalisi Perubahan sementara PPP bergabung dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
“Enggak, enggak termasuk itu. Gini, artinya kita saling menghormati dalam masalah koalisi, tapi dalam kaitan-kaitan kerjasama tentu kita nggak menutup kemungkinan untuk bekerjasama,” ucapnya.
Selain membahas peluang kerja sama, Syaikhu mengungkapkan pihaknya juga turut membahas soal keberlangsungan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ia menyebut bahwa Pemilu 2024 mendatang harus tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sepakat lah kalau ini pemilu ini harus terus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh para penyelenggara pemilu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Artinya, pemilu akan tetap dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Adapun alasan dari hal tersebut adalah Hakim Ketua, Sugeng Riyono menilai bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo.
Oleh karenanya, eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa.
Editor: Maesa