Parboaboa, Jakarta – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan jumlah kumulatif kasus yang diduga akibat infeksi hepatitis akut bertambah menjadi 91 persen per 15 september 2022.
Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril merinci, 91 kasus kumulatif itu terdiri dari 35 pasien yang merupakan kasus probable, 7 pending klasifikasi, dan 49 kasus discarded.
“Ada 91 yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan 35 diantaranya probable, 7 pending dan 49 discared,” kata Syahril dalam konferensi pers, Jumat (16/09).
Syahril mengklaim bahwa puluhan hepatitis akut dilaporkan terjadi di 22 provinsi di Indonesia.
Ia menambahkan, dari 35 pasien probable dan tujuh pasien pending didominasi oleh jenis kelamin laki-laki dengan usia 0 hingga enam tahun.
“Kasus di Indonesia hepatitis ini tersebar di 22 provinsi. Jadi tidak semua provinsi ada kasus hepatitisnya atau probable, maupun suspect, atau pending,” katanya.
Syahril mengatakan bahwa kasus penyumbang hepatits terbanyak berasal dari DKI Jakarta sebanyak 12 kasus, disusul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak tiga kasus.
“Dari 22 provinsi ini bisa dilihat yang paling banyak itu DKI Jakarta, kemudia DIY untuk kasus probable.Sehingga ada 42 kasus, tujuh diantaranya pending, dan 35 adalah kasus probable, dan total discarded ada 49 orang. Sehingga total yang sudah kita lakukan untuk pemeriksaan kasus hepatittis ini sebanyak 91 orang,’’ kata Syahril.
Sejauh ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengkategorikan empat definisi atau status dalam hepatitis akut misterius per 23 April 2022.
Pertama, Hepatitis akut Confirmed. Namun saat ini belum ada yang disebut dengan konfirmasi positif oleh WHO lantaran sedang dalam penelitian.
Kedua, untuk status probable, bagi yang terpapar hepatitis akut (Virus non-hepatitis A-E) dengan AST atau ALT lebih dari 500 U/L, berusia kurang dari 16 tahun, ditemukan sejak 1 Oktober 2021.
Ketiga, Epi-linked adalah seorang hepatitis akut (virus non-hepatitis A-E) dari segala usia yang merupakan kontak dekat dari kasus yang dikonfirmasi sejak 1 Oktober 2021.
Keempat, pending klasifikasi, apabila hasil serologi hepatitis A-E belum ada, namun karena kriteria terpenuhi. Serta discarded yang berarti kasus dengan presentasi klinis yang dapat dijelaskan karena penyebab penyakit lainnya.