PARBOABOA, Jakarta - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset milik perusahaan Texmaco Grup untuk menutupi utang BLBI yang diberikan pemerintah kepada perusahaan sejak terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997-1998.
Melalui konferensi pers virtual, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Texmaco tercatat mempunyai utang sebesar Rp 29 triliun, berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 pada tahun 2005. Penuturan Sri Mulyani ini sekaligus mematahkan pengakuan dari Texmaco Grup yang hanya mengakui mempunyai utang sebesar Rp 8 triliun kepada pemerintah.
Sumber Utang Texmaco grup
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa utang tersebut memang bukan utang langsung kepada pemerintah, melainkan pinjaman perusahaan kepada 22 perbankan milik BUMN seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan juga bank-bank swasta sebelum terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997-1998.
Namun setelah krisis keuangan melanda Indonesia beberapa bank kemudian di bail out (ditalangi) pemerintah, bahkan beberapa bank berakhir dengan kebangkrutan. Hak tagih bank-bank yang di bail out itu hak tagihnya kemudian menjadi jatuh kepada negara, salah satunya adalah hak tagih utang Texmaco Grup.
"Sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, maka hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih pemerintah diambil alih oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," ucap Sri Mulyani, Kamis (23/12).
Adapun pinjaman Texmaco grup tercatat sebesar Rp 8,06 triliun, pinjaman valuta asing sebesar USD 1,24 juta dari divisi enginering. Selain itu, Texmaco juga memperoleh pinjaman lain dari bank sebesar Rp5,28 triliun dan US$256 ribu untuk perusahaan tekstilnya. Pinjaman tersebut juga berbentuk mata uang lain yakni 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang.
Pada saat dilakukan bailout oleh pemerintah, utang tersebut dalam status macet. Pemerintah kemudian memberikan keringanan kepada Texmaco Grup dengan penerbitan LC (Letter Of Credit) melalui bank BNI, agar perusahaan terkstil Texmaco dapat kembali beroperasi.
Pemilik perusahaan bahkan sempat menanda tangani Master of Restructuring Agreement atau perjanjian restrukturasi dengan pemerintah dan BPPN. Bahkan pemilik perusahaan menanda tangani langsung penerbitan exchangeable bonds (obligasi tukar) yang akan menjadi pengganti utang-utangnya.
Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global. Namun pada 2004, Grup Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds.
"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.
Perusahaan berjanji tidak menjual aset
Kemudian pada tahun 2005 perusahaan sempat menunjukkan itikad baik dengan menyatakan akan membayar keseluruhan utang tersebut melalui penerbitan Akta Kesanggupan Nomor 51 tahun 2005. Menurut Akta Kesanggupan tersebut, perusahaan menyanggupi untuk membayar utang sebesar Rp 29 triliun melalui operating company dan holding company.
Selain itu perusahaan juga menyanggupi untuk membayar tunggakan LC yang sudah diterbitkan pemerintah sebesar lebih dari USD 80 juta dan sekitar Rp 69 miliar. selain itu, perusahaan juga berjanji tidak akan mengajukan gugatan ke pemerintah.
Perusahaan melanggar janji
Dalam perkembangan selanjutnya, Texmaco grup justru ingkar janji. Perusahaan justru menjual aset yang dimiliki perusahaan dan mengajukan gugatan ke pemerintah.
Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan, maka Satgas BLBI mulai melakukan penyitaan aset milik perusahaan untuk membayar utang tersebut.
"Jadi pemerintah sudah berkali-kali memberi ruang, bahkan dukungan perusahaan yang masih bisa berjalan agar bisa berjalan, tapi tidak ada itikad baik untuk membayar kembali. Maka dari itu, pemerintah mengeksekusi aset perusahaan setelah lebih dari 20 tahun," tuturnya.
Adapun aset milik Texmaco grup yang telah disita berupa 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah yaitu di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.