Pengaduan Upah Minim di Siantar-Simalungun Capai 35 Kasus, Ini Jawaban Disnaker

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Transportasi, Industri Umum dan Angkutan-Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FTA-SBSI) Pematang Siantar-Simalungun, Ramlan Sinaga mengungkapkan bahwa terdapat 35 kasus pengaduan terkait masalah pembayaran upah di bawah UMK di selama 2022-2023. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Transportasi, Industri Umum dan Angkutan-Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FTA-SBSI) Pematang Siantar-Simalungun, Ramlan Sinaga mengungkapkan ada 35 pengaduan terkait masalah pembayaran upah di bawah UMK di Pematang Siantar-Simalungun selama 2022-2023. 

Ramlan menyebut, kasus terbanyak terjadi di Januari 2023 dengan 10 pengaduan. Dengan rincian 7 kasus di Simalungun dan 3 kasus di Pematang Siantar.

"Saat ini kasus yang menggantung saat ini sekitar 5 pengaduan (pembayaran upah) dan kita masih upayakan diselesaikan," ujarnya kepada Parboaboa, Senin (1/5/2023)

Ramlan menjelaskan, pemerintah daerah harusnya mengutamakan penerapan upah berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36/2021), tentang Kebijakan Pengupahan.

Ia melanjutkan, saat ini sekitar 1. 200 buruh yang mendapatkan gaji di bawah upah minimun kabupaten/kota. Adapun UMK Pematang Siantar sebesar Rp2,7 juta dan Simalungun Rp2,8 juta. 

"Untuk saat ini total buruh yang tergabung sebanyak 2.300 orang, dengan yang mendapatkan pembayaran di bawah UMK hampir 50 persen anggota kami, sekitar 1.200 orang. Ini data per Desember tahun 2022 lalu," jelas Ramlan. 

Kebanyakan kasus pasti dengan alasan seperti itu, baik kurangnya indispliner dan melalaikan pekerjaan. Namun saat kita tindaklanjuti pengaduannya tidak ditemukan seperti itu. Itu yang kami mediasikan penyelesaiannya, imbuhnya. 

Respons Disnaker Simalungun-Pematang Siantar  

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial di Disnaker Simalungun, Fincher Ambarita mengatakan dinasnya melakukan mediasi sesuai ketentuan UU Nomor 2/2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

“Kalau ada permasalahan tentang pembayaran upah dapat mengajukan permohonan mediasi secara tertulis ke Disnaker Simalungun," tegasnya. 

Fincher menjelaskan, pengawasan sekitar 285 perusahaan di Simalungun menjadi kewenangan Gubernur, sehingga ketentuan UMK nya berdasarkan  UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Sejatinya langkah awal dilakukan perundingan secara bipartit antara pekerja dengan pengusaha. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan bipartit, ajukan permohonan mediasi secara tertulis ke Disnaker Simalungun," ucapnya.

Meski begitu, Fincher enggan merincikan apa saja pengaduan terkait pembayaran upah yang masuk ke Disnaker Simalungun sepanjang 2022-2023. 

Ia hanya berharap kasus tersebut menghasilkan persetujuan bersama.  

"Jika mediasi di Disnaker tidak tercapai kesepakatan, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun kami harapkan setiap kasus selesai dengan menghadirkan persetujuan bersama," ucapnya.

Parboboa juga telah mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Perselisihan dan Kelembagaan (HIPK) Disnaker Kota Pematang Siantar, Jansarden Damanik menanggapi laporan upah di bawah UMK. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS