PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait pembatalan izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A, Kamis (13/10/2022).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa izin lingkungan kegiatan pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2x660 MW dan fasilitas penunjangnya di Desa Pengarengan, Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016, dibatalkan.
"Dengan adanya putusan ini, Pemerintah harus lebih serius dalam mencegah perubahan iklim terutama akibat dari pembangunan PLTU. Pensiun dini PLTU harus segera dilakukan dan pelarangan pembangunan PLTU secara menyeluruh tanpa kecuali," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Barat Meiki Paendong kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Meiki mengatakan, keputusan ini seharusnya menyadarkan pemerintah agar kedepannya tidak ada lagi pembangunan PLTU dan energi fosil lain. Selain itu, pemerintah juga diminta menutup segera PLTU yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan terhadap alam.
"Saatnya pemerintah beralih ke energi bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan rendah karbon," kata Meiki.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim, Muit perlu menyatakan putusan ini dapat menjadi pembelajaran yang baik untuk mendorong komitmen negara lebih serius memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan dampak perubahan iklim.
Menurutnya, putusan ini juga menjadi bukti bahwa tindakan pemerintah yang memberikan izin lingkungan PLTU dengan tidak mempertimbangkan perubahan iklim merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
“Operasional PLTU merupakan salah satu kontributor terbesar pelepasan emisi gas rumah kaca, namun Pemerintah maupun Pelaku Usaha seringkali tidak memperhitungkan dampak ini dalam perizinan. Hal ini lah yang kemudian Hakim anggap sebagai pertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sehingga penting untuk mengkaji dampak Perubahan Iklim dalam Perizinan PLTU,” kata Muit Pelu.
Sebelumnya, WALHI melayangkan gugatan tersebut pada akhir Juni lalu. Mereka mendesak PTUN Bandung pembatalan izin lingkungan PLTU Tanjung A kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Jawa Barat.
Selain itu, WALHI juga berharap Pemerintahan Provinsi Jawa Barat menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, tanggapan dari tergugat masih akan ditunggu selama tujuh hari kedepan setelah putusan dibacakan.