Kemendikbudristek: Pendaftaran PPG 2022 Ditunda

Homepage pendaftaran PPG 2022

PARBOABOA, Siantar - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunda pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022. Hal itu diumumkan lewat situs resmi ppg.kemendikbud.go.id. pada Kamis (10/2) siang sekitar pukul 13.02 WIB.

"Terkait dengan adanya kebijakan berkaitan dengan linieritas, maka untuk pembukaan pendaftaran PPG 2022 diundur maksimum 2x24 jam sejak 10 Februari 2022," keterangan dalam pengumuman tersebut.

Awalnya, PPG 2022 dibuka pada hari ini, Kamis (10/2) dilanjut dengan pengumuman pendaftaran pada 13 Februari 2022. Kemudian Pendaftaran dan pengiriman berkas dilakukan pada 10-23 Februari 2022.

Perbaikan berkas dibuka pada 10-25 Februari. Adapun verval oleh petugas dilakukan 20-28 Februari. Pengumuman seleksi PPG 2022 akan dilakukan pada 4 Maret 2022.

Hingga berita ini diterbitkan, Kemendikbudristek belum memaparkan jadwal baru PPG 2022. Para calon guru diminta untuk menanti pengumuman berikutnya.

“Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG,” lanjutnya. 

Sebagai informasi, PPG adalah pendidikan setelah sarjana untuk mempersiapkan seseorang sebelum menekuni profesi guru. Calon guru akan mendapatkan sertifikasi guru dari pemerintah setelah menjalani pendidikan ini.

PPG 2022 dibuka untuk guru di lingkungan Kemendikbudristek. Beberapa syarat mengikuti program ini adalah telah terdaftar dalan Data Pokok Kemendikbudristek (Dapodik), telah diangkat menjadi guru 1 Januari 2019, dan telah lulus S1/D4 jurusan linier dengan bidang pada PPG.

Persyaratan Peserta

Adapun persyaratan bagi peserta PPG 2022, yakni:

1.  Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program setifikasi guru.

2.  Tedaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3.  Memiliki NUPTK.

4.  Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5.  Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6.  Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7.  Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8.  Sehat jasmani dan rohani,

9.  Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasi

Adapun persyaratan administrasi PPG 2022, yakni:

1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2.  Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)

3.  Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4.  Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5.  Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format).

Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran PPG 2022:

1.  Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id/

2.  Lakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan SIMPKB masing-masing.

3.  Unggah (upload) hasil scan ijazah S-1/D-IV.

4.  Pilih bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.

5.  Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

6.  LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan.

Itulah informasi mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS