Penangkapan Pelaku Pembobol Kantor PN Rantauparapat

Pelaku Pembobol Kantor PN Rantauparapat

PARBOABOA, Rantauparapat – Seorang pria berinisial AES (41) warga jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Labuhanbatu atas tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Labuahanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit di Rantauprapat pada (2/9) siang menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan PN Rantauprapat.

Dia terkejut saat memasuki ruang tunggu kantor dalam keadaan berantakan pada pukul 07:00 WIB. Setelah diamati, ternyata satu unit barang elektronik informasi sidang telah hilang.

Kemudian petugas melaporkan kejadian itu ke PN Rantauprapat selanjutnya ke Polres Labuhanbatu.

Parikhesit menjelaskan bahwa hasil penyidikan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya.

Sementara, pada saat pengembangan AES melakukan perlawanan sehingga personel memberikan tindakan tegas terukur di bagian betis kanan.

Terkini, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah meminta keterangan saksi-saksi dan pelaku diperiksa secara intensif. AES dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS