PARBOABOA,
Rantauparapat – Seorang pria berinisial AES (41) warga jalan
Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan berhasil ditangkap oleh Kepolisian
Resor Labuhanbatu atas tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri (PN)
Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Labuahanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit di
Rantauprapat pada (2/9) siang menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari
laporan petugas keamanan PN Rantauprapat.
Dia terkejut saat memasuki ruang tunggu kantor dalam
keadaan berantakan pada pukul 07:00 WIB. Setelah diamati, ternyata satu unit
barang elektronik informasi sidang telah hilang.
Kemudian petugas melaporkan kejadian itu ke PN Rantauprapat
selanjutnya ke Polres Labuhanbatu.
Parikhesit menjelaskan bahwa hasil penyidikan sementara
pelaku telah mengakui perbuatannya.
Sementara, pada saat pengembangan AES melakukan perlawanan
sehingga personel memberikan tindakan tegas terukur di bagian betis kanan.
Terkini, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah meminta keterangan saksi-saksi dan pelaku diperiksa secara intensif. AES dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.