PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penyegelan terhadap Sekolah Dasar (SD) milik Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto di Jalan Petukangan Tengah, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Sekolah yang dalam proses renovasi itu disegel lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibatnya, proses renovasi pun terhenti dan ratusan siswa terpaksa belajar di rumah guru dan kontrakan milik warga.
Salah seorang Guru YPI Cokroaminoto, Azizah mengatakan awalnya sekolah tempatnya mengajar direnovasi total sejak Juni 2022 lalu. Para siswa kemudian dipindahkan untuk sementara.
"Total ada tiga tempat. Rumah saya, dipakai gratis selistriknya, rumah ini (kontrakan), rumahnya mertua salah satu guru juga. Jadi sebelum penyegelan kami sudah pindah di sini. Karena memang tidak ada tempat, bangunan sekolah direnovasi," kata Azizah, Selasa (17/01/2023).
Namun, di tengah proses renovasi yakni pada November 2022, Pemkot Surabaya menyegel sekolah karena belum mengurus IMB, sehingga renovasi gedung sekolah pun dihentikan.
Renovasi sekolah yang semestinya selesai pada Desember 2022 dan siswa-siswa kembali bisa bersekolah di gedung sekolah, akhirnya tertunda.
"Kami enggak tahu gimana kok sampai sekarang disegel, kalau umpama mereka (Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto) mengurus surat-surat ini pasti tak akan seribet ini," ucap Azizah.
Sementara itu, Ketua YPI Cokroaminoto, Alfiyatussolichah mengaku saat merenovasi bangunan sekolah, pihaknya memang belum mengurus IMB. Hal itu terjadi lantaran sekolah tidak mempunyai sertifikat tanah dan saat ini sedang diurus.
"Kita lagi mengurus proses hak atas tanah. Ketika hak atas tanah ini selesai maka akan muncul berapa besar IMB dan sekarang ini sedang kami urus. Sudah tahap 2 di BPN pengukuran foto bidang, sertifikat masih proses," ucap Alfiyatussolichah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji meminta, penyegelan sekolah yang telah berdiri sejak 65 tahun lalu itu dibuka dalam pekan ini sembari pihak yayasan mengurus IMB.
"Minggu ini (dibuka). Lek iso (kalau bisa) minggu ini," ujar Armuji.
Sesuai aturan, Armuji menjelaskan bahwa semua bangunan yang belum ber-IMB tak boleh beroperasi. Menurutnya, karena ini merupakan bangunan sekolah, Pemkot akan memberikan dispensasi.
"Semua bangunan harusnya ber-IMB tapi kan lihat situasi dan kondisinya. Ini bangunan untuk pendidikan bukan komersial," jelasnya.