Pemerintah Susun 8 Aturan Turunan UU IKN

Desain Istana Kepresidenan Ibu Kota Negara (IKN)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah pusat RI mulai bergerak menyusun aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan tersebut nantinya terdiri dari dua peraturan pemerintah, tiga peraturan presiden (Perpres) dan tiga peraturan menteri/lembaga.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Febry Calvin, menjelaskan bahwa dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi tentang otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.

Dan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.

"Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail delapan peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan besok kamis (3/2). Dan hasilnya akan didiskusikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022," jelas Febry.

Menurut Febry, pembahasan aturan turunan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk percepatan pembangunan IKN pada 2022-2024. Pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait mengenai hal ini.

"Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah meresmikan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU pada Selasa (18/1) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Peresmian RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

Rapat Paripurna DPR tersebut dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS