PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapan anggaran dana sebesar Rp156,4 triliun hingga berbagai jaminan untuk diberikan kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam rapat panitia kerja dengan Badan Anggaran DPR RI terkait belanja pemerintah pusat pada Selasa (20/09/2022).
"Program pengelolaan transaksi khusus, kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun, antara lain untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun, termasuk (di dalamnya) pensiun ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri," ujar Isa.
Selain untuk pensiunan PNS, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian bagi ASN, TNI, dan Polri.
Anggaran itu juga termasuk untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi/lembaga internasional.
Kemudian anggaran program pengelolaan transaksi khusus mencakup pula alokasi untuk dukungan percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Juga untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun, pembayaran selisih harga beras Bulog, serta untuk penggantian biaya dan margin investasi pemerintah," kata Isa.
Adapun yang dimaksud dengan pembayaran selisih harga beras Bulog yakni biaya yang ditanggung pemerintah atas selisih harga beras yang dijual Bulog berdasarkan penugasan. Umumnya Bulog ditugaskan menggelontorkan beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui operasi pasar untuk menstabilkan harga di pasaran.