Pemerintah Hapus Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat, Cukup Antigen

Ilustrasi penumpang pesawat.

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah kembali merubah ketentuan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk penumpang pesawat. Pemerintah melonggarkan keharusan PCR terhadap calon pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang. Kini, penumpang pesawat wilayah Jawa dan Bali tak perlu lagi mengantongi syarat tes PCR tersebut.

Pelonggaran disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM pada Senin (1/11).

"Untuk syarat perjalanan akan ada perubahan, yaitu perjalanan udara wilayah Jawa-Bali tidak lagi harus pakai tes PCR, tetapi hanya cukup tes antigen," kata Muhadjir Effendy.

Muhadjir menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan usai menindaklanjuti usul dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan syarat perjalanan semua moda transportasi baik darat dan udara dengan mewajibkan tes PCR. Kemudian dirubah lagi hanya untuk perjalanan udara dengan mewajibkan tes PCR. Tes PCR itu wajib bagi penumpang di wilayah Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.

Aturan tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak termasuk Kementrian Dalam negeri. Penolakan itu dikarenakan dinilai memberatkan penumpang karena biaya test PCR yang mahal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menginstruksikan penurunan harga PCR menjadi Rp300 ribu wilayah luar Jawa-Bali, dan Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.

Dengan berubahanya aturan tersebut, kini perjalan udara tidak lagi mewajibakan PCR bagi calon penumpang, tapi hanya perlu rapid test swab antigen saja.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS