PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah akan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja dengan penerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers usai rapat terbatas secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, memastikan akan menyalurkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu dengan total anggaran mencapai Rp9,6 triliun.
"Bantuan akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun," ujar Sri Mulyani, pada Senin (29/08/2022).
Menkeu mengungkapkan, bantuan akan dicairkan sekali bayar. Namun, dia belum memastikan mulai kapan bantuan itu didistribusikan.
"Nanti ibu menakertrans (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) akan segera menerbitkan juknisnya (petunjuk teknis) sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ujarnya.
BLT subsidi gaji ini merupakan bagian dari bantalan sosial pemerintah di tengah kenaikan harga yang terjadi beberapa waktu terakhir. Saat ini, pemerintah juga tengah mengkaji rencana pengalihan subsidi BBM yang, jika terealisasi, akan mengerek harga pertalite dan solar.
Pemberian subsidi gaji tersebut bukan kali pertama dilakukan pemerintah. Sebelumnya pemerintah juga pernah memberikan bantuan serupa untuk membantu daya beli masyarakat ketika meredam dampak pandemi Covid-19.
Syarat mendapatkan Subsidi Gaji atau BSU dari Pemerintah
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Memiliki Gaji/Upah Maksimal 3,5 Juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Secara Online
Berikut cara cek apakah Anda penerima bantuan subsidi upah 2022 secara online:
1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi: NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir
4. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot", kemudian klik lanjutkan
5. Berikutkan akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
6. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran dan melengkapi data diri. Mulai dari mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
7. Selanjutnya, Anda harus mengaktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone terdaftar.
8. Setelah itu, login kembali untuk melengkapi data diri, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
9. Langkah terakhirnya adalah cek pemberitahuan. Jika Anda memang terdaftar sebagai penerima, maka akan mendapatkan centang hijau notifikasi sebagai bukti Anda penerima BSU atau BLT subsidi gaji. Subsidi gaji akan disalurkan melalui bank himbara, seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.