PARBOABOA - Sebagai manusia, tentu tidak dapat hidup selamanya. Pasti akan datang waktu di mana kita kembali kepada Sang Pencipta.
Dalam Islam, jika seseorang telah meninggal dan meninggalkan harta warisan, maka harta tersebut akan diturunkan kepada ahli warisnya.
Mengutip dari buku berjudul Pedoman Praktis Ilmu Waris: Ilmu Faraidh dan Mawaris karya Tim Kementerian Pendidikan dan Pengajaran Kingdom of Saudi Arabia (2018), ilmu mawaris adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang siapa orang yang berhak mendapatkan warisan, jumlah pembagian dan cara menghitungnya sesuai dengan kitab suci Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW.
Pembagian warisan menurut Islam harus berpegang teguh pada prinsip keadilan, agar tidak menimbulkan konflik antar sesama anggota keluarga.
Lantas, bagaimana cara pembagian warisan menurut Islam ? Dan siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan warisan tersebut? Yuk, simak ulasan selengkapnya pada artikel berikut ini.
Rukun Waris Menurut Islam
Terdapat beberapa rukun waris dalam Islam yang wajib diikuti, seperti:
1. Pewaris (Ma'al)
Pihak yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan diwariskan. Pewaris bisa berupa orang tua, suami atau istri, atau anggota keluarga lain yang memiliki harta yang akan diwariskan.
2. Waris (Warith)
Individu yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta warisan.
Waris terdiri dari kelompok-kelompok yang memiliki hak sesuai dengan urutan prioritas dalam hukum waris Islam, seperti anak-anak, orang tua, suami atau istri, dan lainnya.
3. Harta Warisan (Mawarith)
Harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan akan dibagi antara waris. Harta warisan dapat meliputi properti, uang, dan aset lain yang dimiliki oleh almarhum.
4. Pembagian Harta Warisan (Al-Faraid)
Proses pembagian harta warisan yang diatur oleh ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi.
Pembagian ini menentukan jumlah bagian yang diterima oleh masing-masing waris berdasarkan hubungan keluarga dan jenis kelamin.
5. Waris yang Berhak (Al-'Asaba)
Hanya anggota keluarga tertentu yang memiliki hubungan darah dengan pewaris yang berhak menerima warisan.
Prinsip ini memberikan prioritas kepada pewaris utama seperti anak, orang tua, suami atau istri, dan cucu dalam menerima bagian dari harta warisan tersebut.
Penting untuk diingat bahwa setiap unsur ini memiliki implikasi dan peraturan khusus yang perlu dipahami dengan baik yang sesuai dalam konteks hukum waris Islam.
Tujuannya agar pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam.
Syarat Pembagian Warisan Menurut Islam
Hak pembagian warisan menurut Islam melibatkan berbagai elemen yang mencakup status hubungan keluarga, agama, dan beberapa faktor lainnya, seperti:
1. Kematian Pemilik Harta
Warisan hanya akan dibagikan setelah pemilik harta tersebut meninggal dunia. Hukum waris Islam berlaku saat pemilik harta tersebut telah meninggal dunia
2. Beragama Islam
Penerima waris harus memeluk agama Islam. Orang yang bukan muslim biasanya tidak berhak menerima warisan dari seorang Muslim.
3. Hubungan Keluarga
Penerima waris harus memiliki hubungan darah langsung dengan almarhum. Ini mencakup anggota keluarga seperti anak-anak, cucu, orang tua, dan saudara kandung.
4. Adil
Warisan tidak dapat diberikan kepada penerima yang terbukti melakukan kejahatan terhadap almarhum, seperti tindakan pembunuhan.
Jika seseorang terbukti bersalah atas kematian almarhum, mereka umumnya tidak berhak menerima bagian dari harta warisan.
5. Mengetahui tentang Kematian Almarhum
Penerima waris harus memiliki pengetahuan tentang kematian almarhum. Mereka tidak dapat menerima warisan jika tidak mengetahui bahwa almarhum telah meninggal dunia.
6. Prioritas Penerima Waris (Asabah)
Penerima waris utama, yang dikenal sebagai asabah, memiliki prioritas dalam menerima bagian warisan.
Penerima waris utama ini meliputi anak-anak, orang tua, suami/istri, dan cucu. Namun, bagian yang diterima oleh anggota asabah dapat berbeda-beda, tergantung pada tingkat hubungan darah.
7. Pembagian Laki-laki dan Perempuan
Hukum waris Islam mengatur pembagian yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Anak perempuan biasanya menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki. Namun, prinsip ini dapat bervariasi berdasarkan situasi dan mazhab.
8. Wasiat dan Persetujuan Penerima Waris
Jika terdapat wasiat, maka persetujuan dari penerima waris lainnya diperlukan untuk melaksanakan wasiat tersebut. Wasiat umumnya terbatas hingga sepertiga dari harta peninggalan.
Orang yang Tidak Berhak Menerima Warisan
Dalam Islam, ada golongan orang yang tidak memiliki hak untuk menerima warisan, antara lain:
1. Budak
Orang yang berstatus budak tidak memiliki hak untuk mewarisi, bahkan dari saudaranya. Ini disebabkan karena semua kepemilikan budak secara langsung menjadi milik tuannya.
2. Pembunuhan
Jika seorang ahli waris membunuh pewaris (contohnya: seorang anak membunuh ayahnya), ia tidak berhak mendapatkan warisan.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: "Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."
3. Perbedaan Agama
Seorang Muslim tidak dapat mewarisi atau diwarisi oleh orang non-muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah berhak seorang Muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi Muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pembagian harta waris sebenarnya telah dijelaskan dengan jelas dalam Al-Qur'an dan hadits. Oleh karena itu, saat melakukan pembagian, sebaiknya mengikuti panduan sesuai dengan syariat Islam.
Waktu Pembagian Warisan Menurut Islam
Pembagian warisan menurut Islam berdasarkan pada prinsip tertentu yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits, yang terbagi atas waktu seperti:
1. Setelah Kematian
Pembagian warisan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah kematian individu yang meninggalkan warisan.
Ini adalah prinsip penting dalam Islam untuk menghindari penundaan yang tidak perlu dan memastikan ahli waris mendapatkan hak mereka dengan cepat.
2. Setelah Melunasi Hutang dan Biaya Pemakaman
Sebelum membagikan warisan, utang dan biaya pemakaman dari harta peninggalan harus dibayar terlebih dahulu. Ini merupakan prioritas pertama dalam pembagian warisan sesuai dengan ajaran Islam.
3. Pembagian Tetap
Ada beberapa ahli waris yang memiliki hak tetap atas warisan, seperti istri, suami, anak-anak, dan orang tua. Bagian mereka harus segera dibagikan sesuai dengan perhitungan yang telah dijelaskan dalam hukum Islam.
4. Pembagian Sisanya
Setelah bagian tetap diberikan kepada ahli waris yang berhak, sisanya dibagi antara ahli waris sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam syariah.
Ini bisa termasuk saudara, sepupu, atau anggota keluarga lainnya yang berhak.
Batas waktu pembagian warisan menurut Islam wajib dilakukan sebelum harta warisan digunakan atau dialihkan untuk tujuan lain.
Penundaan yang tidak sah dalam pembagian warisan dapat menjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam Islam, dan hal ini dapat mengakibatkan masalah hukum.
Oleh karena itu, ajaran Islam mendorong agar pembagian warisan dilakukan dengan segera untuk menjaga keadilan dan hak-hak ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta warisan tersebut.
Hukum Pembagian Warisan Menurut Islam
Hukum pembagian warisan berdasarkan ajaran Islam haruslah segera dilakukan tanpa ada penundaan, hal ini telah diatur dalam Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 11, berbunyi:
ÙŠÙوصÙيكÙم٠ٱللَّه٠ÙÙىٓ أَوْلَٰدÙÙƒÙمْ Û– Ù„Ùلذَّكَر٠مÙثْل٠Øَظّ٠ٱلْأÙنثَيَيْن٠ۚ ÙÙŽØ¥ÙÙ† ÙƒÙنَّ Ù†Ùسَآءً Ùَوْقَ ٱثْنَتَيْن٠ÙÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ùنَّ Ø«ÙÙ„Ùثَا مَا تَرَكَ Û– ÙˆÙŽØ¥ÙÙ† كَانَتْ ÙˆÙŽÙ°ØÙدَةً Ùَلَهَا ٱلنّÙصْÙÙ Ûš ÙˆÙŽÙ„Ùأَبَوَيْه٠لÙÙƒÙلّ٠وَٰØÙد٠مّÙنْهÙمَا ٱلسّÙدÙس٠مÙمَّا تَرَكَ Ø¥ÙÙ† كَانَ Ù„ÙŽÙ‡ÙÛ¥ وَلَدٌ Ûš ÙÙŽØ¥ÙÙ† لَّمْ ÙŠÙŽÙƒÙÙ† لَّهÙÛ¥ وَلَدٌ وَوَرÙØ«ÙŽÙ‡ÙÛ¥Ù“ أَبَوَاه٠ÙÙŽÙ„ÙØ£ÙمّÙه٠ٱلثّÙÙ„ÙØ«Ù Ûš ÙÙŽØ¥ÙÙ† كَانَ Ù„ÙŽÙ‡ÙÛ¥Ù“ Ø¥Ùخْوَةٌ ÙÙŽÙ„ÙØ£ÙمّÙه٠ٱلسّÙدÙس٠ۚ Ù…ÙÙ†Û¢ بَعْد٠وَصÙيَّة٠يÙوصÙÙ‰ بÙهَآ أَوْ دَيْن٠ۗ ءَابَآؤÙÙƒÙمْ وَأَبْنَآؤÙÙƒÙمْ لَا تَدْرÙونَ أَيّÙÙ‡Ùمْ أَقْرَب٠لَكÙمْ Ù†ÙŽÙْعًا Ûš ÙَرÙيضَةً مّÙÙ†ÙŽ ٱللَّه٠ۗ Ø¥Ùنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلÙيمًا ØÙŽÙƒÙيمًا
YụṣīkumullÄhu fÄ« aulÄdikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaÄ«n, fa ing kunna nisÄ`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluá¹¡Ä mÄ tarak, wa ing kÄnat wÄḥidatan fa lahan-niá¹£f, wa li`abawaihi likulli wÄḥidim min-humas-sudusu mimmÄ taraka ing kÄna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahÅ« abawÄhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kÄna lahÅ« ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba'di waá¹£iyyatiy yụṣī bihÄ au daÄ«n, ÄbÄ`ukum wa abnÄ`ukum, lÄ tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf'Ä, farÄ«á¸atam minallÄh, innallÄha kÄna 'alÄ«man ḥakÄ«mÄ
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagia dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.
Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Perlu diketahui juga bahwa hukum menunda pembagian warisan menurut Islam dapat dianalogikan sebagaimana amanat yang harus segera ditunaikan kepada pemiliknya sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah An Nisa ayat 58 berbunyi:
Ø¥Ùنَّ ٱللَّهَ يَأْمÙرÙÙƒÙمْ Ø£ÙŽÙ† تÙؤَدّÙوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰت٠إÙلَىٰٓ أَهْلÙهَا ÙˆÙŽØ¥Ùذَا ØَكَمْتÙÙ… بَيْنَ ٱلنَّاس٠أَن تَØْكÙÙ…Ùوا۟ بÙٱلْعَدْل٠ۚ Ø¥Ùنَّ ٱللَّهَ Ù†ÙعÙمَّا يَعÙظÙÙƒÙÙ… بÙÙ‡ÙÛ¦Ù“ Û— Ø¥Ùنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمÙيعًۢا بَصÙيرًا
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Cara Pembagian Warisan Menurut Islam
Mengutip dari buku berjudul Hukum Waris Islam: Cara Mudah Memahami Ilmu Faraidh karya A. Fatih Syuhud (2018), aturan pembagian warisan menurut Islam terbagi atas besaran persentase, yaitu:
1. Setengah (1/2)
Bagian warisan yang dapat diterima oleh Ashhabul furudh sebanyak setengah (1/2) terdiri dari sekelompok laki-laki dan empat perempuan.
Ini mencakup suami, anak perempuan, cucu perempuan yang merupakan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
2. Sepertiga (1/3)
Bagian warisan sebanyak sepertiga (1/3) hanya dapat diterima oleh dua orang, yaitu ibu dan dua saudara, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki satu ibu.
3. Seperempat (1/4)
Bagian warisan yang dapat diterima oleh ahli waris terdiri dari seperempat (1/4) dan hanya dapat diterima oleh dua orang, yaitu suami atau istri.
4. Seperenam (1/6)
Bagian warisan yang dapat diterima oleh ahli waris sebanyak seperenam (1/6) melibatkan tujuh orang, yaitu bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, serta saudara laki-laki dan perempuan yang memiliki satu ibu.
5. Seperdelapan (1/8)
Bagian warisan yang dapat diterima oleh ahli waris sebanyak seperdelapan (1/8) adalah istri. Istri berhak menerima warisan dari suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya sendiri atau rahim istri lainnya.
6. Duapertiga (2/3)
Ahli waris yang berhak menerima dua pertiga (2/3) dari warisan terdiri dari empat perempuan.
Mereka termasuk anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
Contoh Pembagian Warisan Menurut Islam
Terdapat beberapa cara menghitung pembagian warisan menurut Islam yang perlu diketahui agar tak salah hitung ketika ingin membagikannya, seperti:
1. Pembagian Warisan Menurut Islam Jika Ayah Meninggal
Ketika seorang ayah meninggal dunia, dan ia memiliki tiga orang anak laki-laki, maka setiap anak akan menerima 1/3 bagian dari warisan ayah mereka.
Warisan ayah akan dibagi menjadi tiga bagian yang kemudian diberikan kepada masing-masing anak.
2. Pembagian Warisan Menurut Islam Jika Ibu Meninggal
Jika seorang ibu meninggal dunia, dan ahli warisnya meliputi seorang suami, seorang ibu, dan seorang anak laki-laki, maka suami akan mendapatkan 1/4 bagian, ibu akan mendapatkan 1/6 bagian, sementara sisanya akan menjadi bagian dari anak laki-lakinya.
Dengan pemahaman yang baik tentang pembagian warisan menurut Islam suatu keadilan akan terjaga, menghindari konflik dalam keluarga, dan memastikan bahwa hak-hak ahli waris dihormati sesuai dengan ajaran Islam.