PARBOABOA, Jakarta - Tenggat waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1444 H atau untuk tahun 2023 diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.
Dalam keterangan resmi di laman resmi Kementerian Agama, perpanjangan masa pelunasan Bipih ini diberikan karena masih ada jemaah yang terdaftar untuk berangkat ke tanah suci, namum yang belum menyelesaikan pembayaran.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, memaparkan, sesuai dengan data Kemenag, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pelunasan Bipih awalnya dijadwalkan berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Namun saat itu, hanya 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi atau masih ada 24.263 jemaah yang belum melunasi
Oleh karena itu, Syaiful berharap jemaah haji agar segera melunasi Bipih dalam kesempatan kali ini, termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022, yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya, dikutip Senin (15/05/2023).
Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Selain itu, Saiful Mujab menambahkan, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Jemaah dengan status cadangan ini, nantinya akan diberangkatkan apabila sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.
“Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.